Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2024/PN Bgr MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA,S.H.,M.H. TOHADI BIN WA'UN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 199/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1837/M.2.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOHADI BIN WA'UN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”                                                                                                     

 

 SURAT DAKWAAN

    No.Reg.Perk : PDM-  34/Eoh.2/ BGR / 05/ 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Alamat

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

 

TOHADI

32750706119860010

Tegal

37 th / 06 November 1986

Laki-laki

Indonesia

DK Gardu, RT/RW 008/002, Kel. Kutamendala, Kec. Tonjong, Kab Brebes, Jawa Tengah / Kp. Sawah, RT/RW 06/02, Kel. Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor

Islam

Karyawan Swasta (KTP)

Strata I (Sarjana)

B.      PENANGKAPAN dan PENAHANAN :

 

Penangkapan

Ditahan oleh Penyidik

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

:

:

:

 

Sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 22 Maret 2024

Sejak tanggal 22 Maret 2024 s/d 10 April 2024

Sejak tanggal 11 April 2024 s/d 20 Mei 2024

Sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024

 

C.      DAKWAAN :

          KESATU

----- Bahwa terdakwa TOHADI, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Depok yang beralamat di Ruko ITC Depok, Jl. Margonda, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, pada Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 Wib, Saksi korban ABDULLAH AFIF (selanjutnya disebut Saksi korban AFIF) hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 pukul 12.00 Wib Saksi korban AFIF menghubungi terdakwa yang merupakan karyawan bagian Marketing CIMB Niaga Finance dengan tujuan mau mengajukan proses kredit kendaraan Mobil merk BMW type 320 I E90 warna hitam yang Saksi korban AFIF akan jual dengan sitem pembelinya akan membayar secara kredit atau secara leasing. Kemudian Saksi korban AFIF memberikan data yang diperlukan kepada terdakwa. Lalu pada tanggal 29 Desember 2023 terdakwa pergi ke Showroom SSS Motor yang beralamat Jl. Ciremai Ujung No. 234, Kel. Bantarjati, Kec. Bogor Utara milik Saksi korban AFIF untuk melakukan pengecekan kendaraan. Sesampainya di Showroom SSS Motor terdakwa bertemu dengan Saksi AMMAR yang merupakan perwakilan dari Saksi korban AFIF dan selanjutnya terdakwa dan Saksi AMMAR bersama-sama pergi ke daerah Sentul untuk mengecek kendaraannya sekaligus bertemu dengan calon pembeli mobilnya. Setelah selesai dilakukan pengecekan kendaraannya, terdakwa menyampaikan kepada saksi AMMAR untuk menunggu kabar selanjutnya dari terdakwa.
  • Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, terdakwa menghubungi Saksi korban AFIF untuk menyerahkan BKPB kendaraan Mobil merk BMW type 320 I E90 warna hitam milik Saksi korban AFIF tersebut. Selanjutnya Saksi korban AFIF menyuruh Saksi AMMAR untuk mengantarkan BPKB nya ke terdakwa di Kantor CIMB Niaga Finance cabang Depok. Sesampainya di kantor CIMB Niaga Finance cabang Depok, Saksi AMMAR langsung menyerahkan BPKB asli kendaraan milik Saksi korban AFIF kepada terdakwa dan Saksi AMMAR diberikan tanda terima BPKB CIMB Niaga Finance tertanggal 30 Desember 2023 oleh terdakwa.
  • Pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024, turun uang pencairan tahap I dari permohonan kredit/ leasing kendaraan Saksi korban AFIF sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah). Lalu pada tanggal 6 Januari 2024 turun uang pencairan tahap II sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang seluruhnya ditransfer ke rekening milik Saksi FITRIYADI yang merupakan pemilik Showroom Azzami Mobilindo dimana Showroom milik Saksi FITRIYADI tersebut sudah lama bekerja sama dengan CIMB Niaga Finance cabang Depok. Kemudian setelah ada uang masuk, Saksi FITRIYADI dihubungi oleh Saksi WIDIYANTO yang merupakan Manager Marketing CIMB Niaga Finance dan atasan dari terdakwa, lalu meminta Saksi FITRIYADI untuk mentransfer uang yang telah masuk baik pada tanggal 2 Januari 2024 dan tanggal 6 Januari 2024 ke rekening BCA nomor 0760252301 An. JIHAN PEBRINA CHAERAWATI. Atas permintaan tersebut, Saksi FITRIYADI mentransferkan uang tersebut sesuai permintaan Saksi WIDIYANTO.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, Saksi korban AFIF bersama dengan Saksi RISKY JAIKISHIN GIANI (selanjutnya disebut Saksi RISKY) pergi ke Kantor CIMB Niaga Finance cabang Depok untuk mempertanyakan proses pencairan kredit kendaraan miliknya dan bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menjawab bahwa proses pencairannya sudah turun sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah) dan uangnya sudah dipakai untuk keperluan pribadi dan terdakwa berjanji akan mengganti uang tersebut. Bahwa sampai bulan Maret 2024 terdakwa tidak mengganti uang yang dijanjikan kepada Saksi korban AFIF sehingga Saksi korban AFIF membuat laporan polisi.
  • Bahwa salah satu persyaratan proses pengajuan kredit kendaraan di CIMB Niaga Finance cabang Depok adalah harus melalui showroom yang telah bekerja sama dengan CIMB Niaga Finance cabang Depok, jika tidak, maka permohonnnya tidak akan disetujui.
  • Bahwa dalam proses pengajuan kredit kendaraan yang dimohonkan oleh Saksi korban AFIF, terdakwa tidak ada menyampaikan terkait persyaratan pengajuan kredit kendaraan harus harus melalui showroom yang telah bekerja sama dengan CIMB Niaga Finance cabang Depok.
  • Bahwa pengajuan kredit kendaraan yang dimohonkan oleh Saksi korban AFIF tersebut pada prosesnya menggunakan nama (pinjam nama) showroom Azzami Mobilindo yang showroom tersebut sudah bekerja sama dengan CIMB Niaga Finance cabang Depok.
  • Bahwa Saksi korban AFIF tidak mengetahui pengajuan kredit kendaraannya menggunakan nama showroom Azzami Mobilindo.
  • Bahwa uang hasil pencairan kredit kendaraan mobil milik Saksi korban AFIF sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah), digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa yakni untuk membayar hutang yang dimiliki terdakwa.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi korban AFIF kurang lebih sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU
KEDUA

----- Bahwa terdakwa TOHADI, Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor CIMB Niaga Finance Cabang Depok yang beralamat di Ruko ITC Depok, Jl. Margonda, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, pada Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekitar jam 12.00 Wib, Saksi korban ABDULLAH AFIF (selanjutnya disebut Saksi korban AFIF) hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 pukul 12.00 Wib Saksi korban AFIF menghubungi terdakwa yang merupakan karyawan bagian Marketing CIMB Niaga Finance dengan tujuan mau mengajukan proses kredit kendaraan Mobil merk BMW type 320 I E90 warna hitam yang Saksi korban AFIF akan jual dengan sitem pembelinya akan membayar secara kredit atau secara leasing. Kemudian Saksi korban AFIF memberikan data yang diperlukan kepada terdakwa. Lalu pada tanggal 29 Desember 2023 terdakwa pergi ke Showroom SSS Motor yang beralamat Jl. Ciremai Ujung No. 234, Kel. Bantarjati, Kec. Bogor Utara milik Saksi korban AFIF untuk melakukan pengecekan kendaraan. Sesampainya di Showroom SSS Motor terdakwa bertemu dengan Saksi AMMAR yang merupakan perwakilan dari Saksi korban AFIF dan selanjutnya terdakwa dan Saksi AMMAR bersama-sama pergi ke daerah Sentul untuk mengecek kendaraannya sekaligus bertemu dengan calon pembeli mobilnya. Setelah selesai dilakukan pengecekan kendaraannya, terdakwa menyampaikan kepada saksi AMMAR untuk menunggu kabar selanjutnya dari terdakwa.
  • Pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, terdakwa menghubungi Saksi korban AFIF untuk menyerahkan BKPB kendaraan Mobil merk BMW type 320 I E90 warna hitam milik Saksi korban AFIF tersebut. Selanjutnya Saksi korban AFIF menyuruh Saksi AMMAR untuk mengantarkan BPKB nya ke terdakwa di Kantor CIMB Niaga Finance cabang Depok. Sesampainya di kantor CIMB Niaga Finance cabang Depok, Saksi AMMAR langsung menyerahkan BPKB asli kendaraan milik Saksi korban AFIF kepada terdakwa dan Saksi AMMAR diberikan tanda terima BPKB CIMB Niaga Finance tertanggal 30 Desember 2023 oleh terdakwa.
  • Pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024, turun uang pencairan tahap I dari permohonan kredit/ leasing kendaraan Saksi korban AFIF sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah). Lalu pada tanggal 6 Januari 2024 turun uang pencairan tahap II sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang seluruhnya ditransfer ke rekening milik Saksi FITRIYADI yang merupakan pemilik Showroom Azzami Mobilindo dimana Showroom milik Saksi FITRIYADI tersebut sudah lama bekerja sama dengan CIMB Niaga Finance cabang Depok. Kemudian setelah ada uang masuk, Saksi FITRIYADI dihubungi oleh Saksi WIDIYANTO yang merupakan Manager Marketing CIMB Niaga Finance dan atasan dari terdakwa, lalu meminta Saksi FITRIYADI untuk mentransfer uang yang telah masuk baik pada tanggal 2 Januari 2024 dan tanggal 6 Januari 2024 ke rekening BCA nomor 0760252301 An. JIHAN PEBRINA CHAERAWATI. Atas permintaan tersebut, Saksi FITRIYADI mentransferkan uang tersebut sesuai permintaan Saksi WIDIYANTO.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, Saksi korban AFIF bersama dengan Saksi RISKY JAIKISHIN GIANI (selanjutnya disebut Saksi RISKY) pergi ke Kantor CIMB Niaga Finance cabang Depok untuk mempertanyakan proses pencairan kredit kendaraan miliknya dan bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa menjawab bahwa proses pencairannya sudah turun sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah) dan uangnya sudah dipakai untuk keperluan pribadi dan terdakwa berjanji akan mengganti uang tersebut. Bahwa sampai bulan Maret 2024 terdakwa tidak mengganti uang yang dijanjikan kepada Saksi korban AFIF sehingga Saksi korban AFIF membuat laporan polisi.
  • Bahwa salah satu persyaratan proses pengajuan kredit kendaraan di CIMB Niaga Finance cabang Depok adalah harus melalui showroom yang telah bekerja sama dengan CIMB Niaga Finance cabang Depok, jika tidak, maka permohonnnya tidak akan disetujui.
  • Bahwa dalam proses pengajuan kredit kendaraan yang dimohonkan oleh Saksi korban AFIF, terdakwa tidak ada menyampaikan terkait persyaratan pengajuan kredit kendaraan harus harus melalui showroom yang telah bekerja sama dengan CIMB Niaga Finance cabang Depok.
  • Bahwa pengajuan kredit kendaraan yang dimohonkan oleh Saksi korban AFIF tersebut pada prosesnya menggunakan nama (pinjam nama) showroom Azzami Mobilindo yang showroom tersebut sudah bekerja sama dengan CIMB Niaga Finance cabang Depok.
  • Bahwa Saksi korban AFIF tidak mengetahui pengajuan kredit kendaraannya menggunakan nama showroom Azzami Mobilindo.
  • Bahwa uang hasil pencairan kredit kendaraan mobil milik Saksi korban AFIF sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah), digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa yakni untuk membayar hutang yang dimiliki terdakwa.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi korban AFIF kurang lebih sebesar Rp. 148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--

 

 

 

 

 

Bogor,  20 Mei 2024

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD AHEGA WIKANTRA, S.H., M.H

AJUN JAKSA NIP. 199312042018011003

Pihak Dipublikasikan Ya