Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
291/Pid.Sus/2024/PN Bgr | HERYANDES RESDINO,S.H. | ALDI RAY SAHRANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 291/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2939/M.2.12/Enz.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 139 /Enz.2/BGR/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA.
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Dilakukan penangkapan oleh POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 02 Juli 2024 sampai dengan tanggal 05 Juli 2024. 2. Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 05 Juli 2024 sampai dengan tanggal 24 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota. 3. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 02 September 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota. 4. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 02 September 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.
C. DAKWAAN. PRIMAIR
Bahwa terdakwa ALDI RAY SAHRANI pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. RE. Abdullah Kel. Pasir Mulya Kec.Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Sintesis perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 03 Juli 2024 sekitar jam 18.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya telah dihubungi oleh temannya yang bernama ICAM (DPO), dalam kesempatan itu ICAM meminta bantuan terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebanyak sekitar 2,5 (dua koma lima) R. Setelah terdakwa menyanggupinya lalu ICAM mengatakan agar menggunakan uang terdakwa terlebih dahulu yang nantinya akan dibayarkan saat narkotika jenis tembakau sintetis sudah diberikan kepada ICAM. Setelah terdakwa menyetujuinya lalu terdakwa mengatakan kepada ICAM agar menunggu kabar selanjutnya dari terdakwa. Bahwa masih dihari yang sama sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa menghubungi akun instagram yang bernama ILACOSTE dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak sekitaran 2,5 (dua koma lima) R seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setelah akun tersebut menyanggupinya, kemudian terdakwa diperintahkan untuk mentransfer uang pembelian tembakau sintetis tersebut ke Nomor Rekening BCA milik akun itu, yang kemudian terdakwa pergi ke ATM BCA di sekitar Jl. Laladon Ciomas Kab. Bogor untuk melalukan setor tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah melakukan transfer ke no. rekening BCA milik akun ILACOSTE lalu sekitar jam 20.30 Wib, terdakwa mengirimkann bukti transfernya yang menandakan bahwa terdakwa sudah membeli narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian pada saat itu juga akun ILACOSTE memerintahkan kepada terdakwa agar pergi ke daerah Ciapus Kab. Bogor dan menunggu kabar selanjutnya.
- Bahwa sebelum terdakwa pergi ke daerah Ciapus Kab. Bogor terlebih dahulu terdakwa mendatangi rumah saksi M.AULIA HAFIDZ dengan maksud untuk meminta antar kepada saksi M.AULIA HAFIDZ. Setelah bertemu dengan saksi M.AULIA HAFIDZ saat itu terdakwa beralasan meminta antar kepada saksi M.AULIA HAFIDZ dengan tujuan untuk bertemu pacar terdakwa didaerah Ciapus Kab.Bogor dan tidak membicarakan terkait narkoba sehingga saat itu saksi M.AULIA HAFIDZ menerima ajakan terdakwa itu. Bahwa masih di hari yang sama sekitar jam 21.30 Wib saat diperjalanan menuju daerah Ciapus Kab.Bogor, kemudian akun ILACOSTE mengirimkan foto petunjuk dan lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan didalam bekas bungkus rokok Djarum Super yang berada dibawah batu di gang sebelah pom bensin Ciapus Kab. Bogor. Selanjutnya terdakwa pergi ke jalan tersebut dan setibanya di daerah Ciapus Kab Bogor sekitar jam 22.00 Wib, terdakwa meminta saksi AULIA untuk menunggunya di warung yang ada sekitar jalan itu dengan alasan terdakwa akan bertemu teman nya yang mana hal itu dilakukan agar saksi M.AULIA HAFIDZ tidak curiga kepada terdakwa yang akan mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut . - Bahwa setelah terdakwa berhasil menemukan bungkusan rokok lalu terdakwa melihat isinya yang didalam nya berisikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis diantaranya yaitu 1 (satu) bungkus yang tersimpan didalam plastik klip dan 1 (satu) bungkus yang tersimpan didalam plastik rokok lalu bungkusan rokoknya tersebut terdakwa buang dan setelah itu terdakwa menghubungi ICAM untuk bertemu dengan di Jl. RE. Abdullah Kel. Pasir Mulya Kec.Bogor Barat Kota Bogor dengan tujuan untuk menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis kepada ICAM dan terdakwa akan menerima pembayarannya yang kemudian ICAM mengatakan ”ok”. Setelah mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis lalu terdakwa menghampiri saksi M.AULIA HAFIDZ sambil terdakwa mengatakan kalau urusan terdakwa sudah beres lalu meminta antar kepada saksi M.AULIA HAFIDZ ke Jl. RE. Abdullah Kel. Pasir Mulya Kec.Bogor Barat Kota Bogor dimana terdakwa dan ICAM akan bertemu . - Bahwa dalam perjalanan terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus plastik rokok berisikan narkotika jenis tembakau sintetis didalam kantong jaket bawah dan 1 (satu) bungkus plastik rokok berisikan narkotika jenis tembakau sintetis lagi terdakwa simpan didalam kantong jaket bawah dan apa yang terdakwa lakukan pada saat itu terdakwa melakukan nya dibelakang saksi M.AULIA HAFIDZ sehingga dirinya tidak menaruh curiga. Setelah tiba ditempat tujuan sekitar jam 23.00 Wib, lalu terdakwa menunggu ICAM untuk memberikan tembakau sintetis pesanannya, namun saat terdakwa sedang menunggu perbuatanya dicurigai oleh saksi Bripka YUSRI DAWI dan saksi Bripka ERI WINARTO selaku petugas Kepolisian pada Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota yang sedang melakukan tugas patroli diwilayah Kota Bogor yang selanjutnya Bripka YUSRI DAWI dan saksi Bripka ERI WINARTO langsung mengamankan terdakwa dan saksi M.AULIA HAFIDZ dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik bekas bungkus rokok berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang terdakwa simpan didalam saku jaket yang terdakwa gunakan pada saat itu, sehingga berdasarkan penemuan itu terdakwa berikut dengan barang bukti tersebut dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : PL156FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :
1. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun dengan berat setelah dilakukan labkrim seberat 2,2463 gram, dan berat setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 0,5811 gram 2. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun dengan berat setelah dilakukan labkrim seberat 0,3394 gram, dan berat setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 0,0632 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti berupa bahan/daun tersebut diatas adalah 1.Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 No urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2003 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan dan Diatur dalam Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. Positif Narkotika adalah benar mengandung jenis MDMB-4 PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa ALDI RAY SAHRANI pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2024 sekitar jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. RE. Abdullah Kel. Pasir Mulya Kec.Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Pusat Laboratorium Narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Nomor : PL156FG/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan :
1. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun dengan berat setelah dilakukan labkrim seberat 2,2463 gram, dan berat setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 0,5811 gram 2. 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun dengan berat setelah dilakukan labkrim seberat 0,3394 gram, dan berat setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim 0,0632 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris di simpulkan bahwa barang bukti berupa bahan/daun tersebut diatas adalah 1.Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-en PINACA dan terdaftar dalam Golongan 1 No urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2003 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan dan Diatur dalam Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. Positif Narkotika adalah benar mengandung jenis MDMB-4 PINACA dan terdaftar dalam golongan 1 Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |