Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2022/PN Bgr | R RENDY FATLAND Alias RENDY | KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA BARAT Cq. KAPOLRESTA BOGOR Cq. BOGOR UTARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Apr. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2022/PN Bgr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Apr. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1.Menerima Permohonan PEMOHON Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Tindakan Penetapan Tersangka, Penangkapan, Serta Penahanan Atas Diri PEMOHON Yang Dilakukan Oleh TERMOHON Tidak Sah Secara Hukum Karena Melanggar Ketentuan KUHAP; 3. Menyatakan Surat Penangkapan Nomor :Sp-Kap/11/III/2022/Reskrim Dan Surat Penahanan Nomor : Sp-Han/9/III/2022/ReskrimTidak Sah Dan Cacat Hukum; 4. Memerintahkan Kepada TERMOHON Agar Segera Mengeluarkan/ Membebaskan PEMOHON DariRumah Tahanan Polsek Kota Bogor; 5. Menghukum TERMOHON Untuk Membayar Ganti Kerugian Materiil Sebesar Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah) Dan Kerugian Immateriil Sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Sehingga Total Kerugian Seluruhnya Sebesar Rp.1.003.000.000,-(Satu Milyar Tiga Juta Rupiah) Secara Tunai Dan Sekaligus Kepada PEMOHON; 6. Memulihkan Hak-Hak PEMOHON, Baik Dalam Kedudukan, Kemampuan Harkat Serta Martabatnya; ATAU, Jika Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1B Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |