1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan para Tergugat;
3. Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan cidera janji / wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian meteriil sebesar Rp.250.000.000,- (Dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp.72.000.000 ( Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah) dan Rp.50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah) dengan total keruigan Rp 372.000.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menyatakan putusan gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |