Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus/2024/PN Bgr MUDANTI SEPTIANA,S.H. LUTFI HALIM Bin KARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2884 /M.2.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUDANTI SEPTIANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI HALIM Bin KARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM – 137/Enz.2/BGR/08/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : LUTFI HALIM Bin KARDI.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 24 tahun / 10 Oktober 1999.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Kampung Bojong Lebak Rt. 001/Rw. 008 Desa Bojong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Pedagang.

                                                                          Pendidikan          : SMK (tamat).

 

                                                                             

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 09 Juni 2024 sampai dengan 11 Juni 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.

       - Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.

       - Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PERTAMA

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa LUTFI HALIM Bin KARDI bersama-sama dengan ALDIN AJHARI Bin ASKARI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Bojong Lebak Rt. 001 Rw. 008 Desa Bojong, Kecamatan Kemang, Kabupeten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi  sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa menghubungi akun instagram HORNEDDEER dengan tujuan mau membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian akun tersebut menyanggupinya dan memerintahkan terdakwa untuk mentransfer uang pembelian ganja tersebut ke Akun DANA milik akun tersebut dan mengirimkan bukti transfernya ke akun tersebut sebagai tanda bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis ganja tersebut, lalu sekitar pukul 09.10 Wib terdakwa langsung mentranfer uang pembelian narkotika jenis ganja tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan bukti transfernya terdakwa foto dan di kirimkan ke akun instagram tersebut, dan terdakwa di suruh menunggu kabar selanjutnya dari akun tersebut, lalu sekitar pukul 09.30 Wib  akun instagram HORNEDDEER mengirimkan foto lokasi dan petunjuk pengambilan narkotika jenis ganja yang telah terdakwa beli yang berada di Jalan Salabenda Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dengan petunjuk ganja tersebut di dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan di dekat pot kembang di pinggir jalan tersebut, setelah narkotika jenis ganja tersebut terdakwa dapatkan, lalu narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan pada saat itu, setelah itu terdakwa menghapus semua percakapan, foto petunjuk dan bukti transfer yang ada di handphone milik terdakwa dan setibanya terdakwa di rumah langsung membuka bungkusan plastik warna hitam tersebut yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja lalu 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja tersebut terdakwa bagi menjadi 5 (lima) bungkus menggunakan kertas coklat dengan ukuran yang kecil dengan berat yang perkirakan sendiri yang mana dari 5 (lima) bungkus ganja tersebut terdakwa ambil 1 (satu) bungkus, lalu isinya terdakwa linting menjadi 2 (dua) linting dan sisanya 4 (empat) bungkus lagi terdakwa masukan semuanya ke dalam plastik lalu terdakwa simpan di dalam kamar terdakwa dan dari 2 (dua) lintingan ganja yang terdakwa buat pada saat itu 1 (satu) lintingnya terdakwa gunakan sampai habis dan menyisakan 1 (satu) linting lagi lalu terdakwa masukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 17.21 Wib pada saat terdakwa sedang di rumah mau bekerja malam di Pasar TU Jalan KH. Sholeh Iskandar Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor ALDIN AJHARI Bin ASKARI menanyakan kembali perihal narkotika jenis ganja yang akan dirinya beli kepada terdakwa, dan terdakwa menyetujui pesanan yang sudah di pesannya pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 08.18 Wib, lalu sebelum terdakwa berangkat kerja terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja yang terbungkus oleh plastik yang ada di dalam kamar terdakwa dan menyisakan 3 (tiga) bungkus lagi dan setelah itu 1 (satu) bungkus yang berisi narkotika jenis ganja tersebut terdakwa masukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild lalu terdakwa masukan kedalam kantong celana terdakwa dengan maksud nantinya ganja tersebut adalah ganja yang akan terdakwa berikan kepada ALDIN AJHARI Bin ASKARI dengan cara sistim tempel dan tidak lupa pula pada saat itu terdakwa sambil membawa 1 (satu) linting ganja yang merupakan sisa pakai lalu di masukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild juga dengan bungkusan yang berbeda, selanjutnya terdakwa pergi untuk bekerja dengan tujuan ke Pasar TU Jalan KH. Sholeh Iskandar Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor sambil membawa ganja tersebut namun di tengah perjalanan tepatnya masih disekitaran rumah terdakwa yaitu di daerah Kampung Bojong Lebak Rt. 001 Rw. 008 Desa Bojong Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor sekitar pukul 18.17 Wib terdakwa menempel 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang ada di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild tersebut ke lokasi tempelannya dan foto tempat pengambilan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa kirimkan kepada ALDIN AJHARI Bin ASKARI sebagai petunjuk untuknya dan menyisakan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja saja yang ada di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dan sampai pada akhirnya perbuatan ALDIN AJHARI Bin ASKARI di ketahui oleh saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota dan di lakukan pengembangan yang mengarah ke penangkapan terhadap terdakwa, yang mana pengembangan kasus atas tertangkap ALDIN AJHARI Bin ASKARI karena kepemilikan narkotika jenis ganja yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Sholeh Iskandar Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dengan barang bukti yang disita darinya yaitu sebanyak 1 (satu) bungkus yang di beli seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari terdakwa, saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam penguasaannya ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yaitu 1 (satu) linting rokok berisikan narkotika jenis ganja di dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang merupakan milik terdakwa dan yang berhasil juga di sita pula sebanyak  3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang di simpan di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Bojong Lebak Rt. 001 Rw. 008 Desa Bojong Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor sekitar pukul 01.30 Wib yang mana ganja tersebut adalah sisa ganja yang belum terjual, selanjutnya terdakwa bersama dengan ALDIN AJHARI Bin ASKARI beserta barang bukti dibawa kekantor kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

     Bahwa terdakwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL157FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 20 Juni 2024 atas nama LUTTFI HALIM dengan hasil pemeriksaan :

     Jenis Sampel           : A : Bahan/daun.

     Jumlah Sampel        : A : 1 Sampel. B : 3 Sampel.

     Berat netto awal       : A : Total Sampel A : 0,3270 gram. B : Total Sampel B : 4,2900 gram

     Berat netto akhir      : A : Total Sampel A : 0,2649 gram. B : Total Sampel A : 4,0167 gram

     Ciri-ciri sampel         : A : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) linting kertas berisikan bahan/daun.

                                      B :  1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun.

     Hasil                        : Positif Nakotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL158FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 20 Juni 2024 atas nama ALDIN AJHARI dengan hasil pemeriksaan :

     Jenis Sampel           : A : Bahan/daun.

     Jumlah Sampel        : A : 1 Sampel.

     Berat netto awal       : A : Total Sampel A : 1,2559 gram.

     Berat netto akhir      : A : Total Sampel A : 1,1979 gram.

     Ciri-ciri sampel         : A : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun.

     Hasil                        : Positif Nakotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa LUTFI HALIM Bin KARDI bersama-sama dengan ALDIN AJHARI Bin ASKARI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Sholeh Iskandar Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada saat saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota sedang melakukan kegiatan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di wilayah Kota Bogor kemudian saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO di hubungi oleh anggota Satuan Lantas yang pada saat itu saksi BAYU MAULANA YUSUF, saksi ROBY ADILIAN dari Satuan Lalu Lintas mengamankan seseorang laki-laki yaitu ALDIN AJHARI Bin ASKARI karena sedang membawa narkotika jenis ganja, setelah saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO menemui saksi BAYU MAULANA YUSUF, saksi ROBY ADILIAN lalu ALDIN AJHARI Bin ASKARI diserahkan kepada saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO karena pada saat itu ALDIN AJHARI Bin ASKARI kedapatan sedang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas selempang milik ALDIN AJHARI Bin ASKARI, setelah itu saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO membawa ALDIN AJHARI Bin ASKARI ketempat lain untuk dilakukan introgasi terhadap ALDIN AJHARI Bin ASKARI dan saat dilakukan introgasi kepada ALDIN AJHARI Bin ASKARI dari mana mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dan ALDIN AJHARI Bin ASKARI mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang dimilikinya tersebut didapat dengan cara di beli dari teman terdakwa yang bernama LUTFI HALIM Bin KARDI seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian di lakukan pengembangan dengan memancing dimana keberdaan terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa mengatakan kalau sedang berada di Pasar TU di Jalan Sholeh Iskandar Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor sampai pada akhirnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa berhasil di lakukan penangkapan dengan barang bukti narkotika jenis ganja yang dimilikinya pada saat itu adalah 1 (satu) linting yang di simpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild dan terdakwa mengakui kalau narkotika jenis ganja yang ALDIN AJHARI Bin ASKARI miliki di dapat dari terdakwa, lalu ditemukan pula narkotika jenis ganja lainnya yang ada di rumah terdakwa sebanyak 3 (tiga) bungkus yang di simpan di rumahnya yang beralamat di Kampung Bojong Lebak Rt. 001 Rw. 008 Desa Bojong Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor sekitar pukul 01.30 Wib yang mana narkotika jenis ganja tersebut adalah sisa ganja yang belum terjual, selanjutnya terdakwa bersama dengan ALDIN AJHARI Bin ASKARI beserta barang bukti dibawa kekantor kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa dalam percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL157FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 20 Juni 2024 atas nama LUTTFI HALIM dengan hasil pemeriksaan :

     Jenis Sampel           : A : Bahan/daun.

     Jumlah Sampel        : A : 1 Sampel. B : 3 Sampel.

     Berat netto awal       : A : Total Sampel A : 0,3270 gram. B : Total Sampel B : 4,2900 gram

     Berat netto akhir      : A : Total Sampel A : 0,2649 gram. B : Total Sampel A : 4,0167 gram

     Ciri-ciri sampel         : A : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) linting kertas berisikan bahan/daun.

                                      B :  1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun.

Hasil                        : Positif Nakotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

     Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL158FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 20 Juni 2024 atas nama ALDIN AJHARI dengan hasil pemeriksaan :

     Jenis Sampel           : A : Bahan/daun.

     Jumlah Sampel        : A : 1 Sampel.

     Berat netto awal       : A : Total Sampel A : 1,2559 gram.

     Berat netto akhir      : A : Total Sampel A : 1,1979 gram.

     Ciri-ciri sampel         : A : 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun.

     Hasil                        : Positif Nakotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        

     ATAU

     KEDUA

 

                     Bahwa terdakwa LUTFI HALIM Bin KARDI pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 22.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Bojong Lebak Rt. 001 Rw. 008 Desa Bojong Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi  sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, penyalahgunaan Narkotika  golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

            Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 22.40 Wib setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja dari akun instagram HORNEDDEER, terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis ganja tersebut di Kampung Bojong Lebak Rt. 001 Rw. 008 Desa Bojong Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, dengan cara narkotika jenis ganja di buatkan dalam kertas palpir menjadi bentuk lintingan rokok dan lintingan rokok tersebut di bakar dengan menggunakan korek api gas, lalu dihisap seperti merokok, dan yang terdakwa rasakan setelah memakai narkotika jenis ganja tersebut jadi giat bekerja dan pikiran menjadi rilex.

 

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan test urine pada Urusan Kedokteran dan Kesehatan Polresta Bogor Kota dengan Surat keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/107/VI/2024/Poliklinik tanggal 10 Juni 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut bahwa LUTFI HALIM setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya Positif terdapat zat THC.

 

Berdasarkan Resume Hasil Assesment dari Yayasan KAYVA KASIH REHABILITASI tanggal 18 Juli 2024 atas nama LUTFI HALIM, yang keterangannya berdasarkan hasil Assesment :

Jenis zat utama yang di salahgunakan adalah Kanabis (THC), pasien belum pernah menjalani terapi rehabilitasi, pasien tidak pernah terpidana dan/atau melakukan tindak pidana lain sebelumnya namun pernah 1 (satu) kali terlibat kasus narkoba, dalam 3 (tiga) tahun ke belakang pasien tinggal dengan orang tua. Pasien menggunakan zat adiktif tersebut salah satunya di pengaruhi oleh teman.

Dalam kondisi status psikiatris pasien, pernah mengalami kondisi kesedihan, putus asa, kehilangan minat bakat dan susah berkonsentrasi dengan skala ringan, sedangkan untuk penilaian kategori pemakaian pasien dalam skala sedang.

 

 

                     Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf  a Undang-Undang RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Bogor, 08 Agustus 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

MUDANTI SEPTIANA, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19800909 200603 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya