Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM- 48 /Eku.1/Bogor/05/2024
- IDENTITAS :
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/Tgl-lahir
|
:
|
21 Tahun/ 24 Juni 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Cibeureum Rt.002 Rw.003 Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Sales)
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Paket C)
|
- PENAHANAN : RUTAN
- Penangkapan sejak
- Oleh Penyidik sejak
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak
- Diperpanjang PN I sejak
- Diperpanjang PN II sejak
- Oleh Penuntut Umum sejak
|
:
:
:
:
:
:
|
Tanggal 23-01-2024 s/d 24-01-2024
Tanggal 24-01-2024 s/d 12-02-2024
Tanggal 13-02-2024 s/d 23-03-2024
Tanggal 24-03-2024 s/d 22-04-2024
Tanggal 23-04-2024 s/d 22-05-2024
Tanggal 22-05-2024 s/d 10-06-2024
|
C. DAKWAAN :
KESATU :
Primair :
Bahwa terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN bersama-sama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. RENAL (DPO), pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2024, di Jl. Cibereum Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN dijemput oleh ARIO ditempat kerja terdakwa di Gang Kosasih untuk ngopi di Gang Abadi ditempat kelompok “Ayo loh” dengan menggunakan sepeda motor milik ARIO dan sesampainya di Gang Abadi terdakwa bertemu dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah), saksi DAVIT MAULANA IKHSAN, saksi anak DERIANTO APRIANSYAH dan teams Ayo Loh yang lainnya.
- Bahwa pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI melalui Live Instagram di akun stone city 07 sambil nongkrong menunjukan senjata tajam celurit, pedang, golok, dan menantang ribut dengan genk “Ayo loh”. Setelah tahu bahwa ada anggota Ayo Loh yang menonton live Instagram korban MUHAMAD RAMDANI terus menantang kelompok Ayo loh dan mengatakan ” jualan jaket lu gak laku, pantesan jadi gankster biar jaketrnya laku ya” dan menandatangi Kelompok Ayo Loh untuk ribut di tongkrongan stone city.
- Bahwa kemudian anak geng “Stone City” mengajak untuk tawuran dan mengejek kelompok “Ayo Loh” dan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA berangkat dengan mengunakan sepeda motor dibonceng oleh anak MOCHAMAD FAUZAN AGUSDIN sedangkan anak DERIANTO APRIANSYAH membonceng saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL
- Bahwa pada saat berangkat tawuran, terdakwa membawa senjata tajam pedang tramontina dan RENAL (DPO) membawa senjata tajam berupa celurit dan berangkat dari Gg. Abadi Ciapus sekitar pukul 05. 00 WIB ke Bogor Nirwana Residence, kemudian berbelok ke jalan raya Cibeureum menuju tempat tongkrongan anak-anak Stone City di dekat Alfamart Gg. Haminte Sanusi dan sebelum sampai ke tempat tujuan di dekat bengkel motor ada dua orang keluar dari gang Majelis sambil mengacungkan senjata tajam celurit dan pedang.
- Bahwa pada saat itu terdakwa bersama-sama teman-temannya berhenti dengan maksud akan melawan namun ternyata pihak Stone City banyak lagi yang keluar dari gang Majelis sambil berlari mengejar terdakwa dan teman-teman sambil mereka mengacungkan senjata tajam berupa celurit, pedang tramontina, pedang katana, ada juga yang melempar batu dan ada yang membawa bambu. Karena tidak seimbang, terdakwa dan teman-teman lari di Jalan Cibeureum ke arah BNR dan tidak sempat naik motor dan masih dikejar sampai dekat Gg. Andika dan perkelahian tidak dapat dihindarkan. Perkelahian terjadi di jalan Cibeureum Mulyaharja yang mana pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI membacok anak DERIANTO APRIANSYAH dengan menggunakan celurit, tetapi anak DERIANTO APRIANSYAH berhasil menghindar sehingga terjatuh dari motor dan anak DERIANTO APRIANSYAH terhimpit motor. Saat itu anak-anak Stone City sudah dekat dan mulai menyerang anak DERIANTO APRIANSYAH sedangkan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA, saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL (DPO) berusaha melawan.
- Kemudian saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) yang membawa sebilah celurit mengejar anak - anak yang berasal dari Geng Stone City 07 sampai masuk Gg. H. DARWIS, pada saat itu Saksi DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL turun dan menemukan sebilah golok tramontina milik dari geng lawan yang sebelumnya dilemparkan kearah Saksi DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL yang kemudian mengambil golok tramnotina tersebut dan pada saat itu melihat salah satu korban dari pihak Geng Stone City 07 yaitu korban MUHAMAD RAMDANI dipiting oleh terdakwa sambil menyabetkan senjata tajam jenis tramontina kearah tangan korban sebanyak 1 kali kebagian punggung sebanyak 1 kali sedangkan RENAL (DPO) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI menggunakan celurit sebanyak 3 kali mengenai bagian paha dan badan sedangkan DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI dengan menggunakan celurit sebanyak 1 kali mengenai tangan korban. Setelah mendapatkan beberapa kali bacokan kemudian korban MUHAMAD RAMDANI oleng dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sebuah selokan yang cukup lebar. Setelah itu Geng Hayo Loh pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA als BARJEN, bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan RENAL (DPO), pihak Geng Stone City 07 yaitu korban MUHAMAD RAMDANI meninggal dunia
- Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor :053/VER/RSUMMI/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 atas nama MUHAMAD RAMDANI yang ditandatangani oleh dr. Amalia Maulida dari Rumah Sakit UMMI Bogor dengan hasil pemeriksaan penunjang dan penanganan pasien:
Pada luka dikaki kiri bagian luar dilakukan pembersihan luka, kontrol perdarahan dan penutupan, dan penutupan luka. luka dibebat menggunakan kasa. dilakukan pemberian cairan infus untuk penanganan pertama dikarenakan pasien jatuh dalam kondisi syok yang diakibatkan kehilangan sejumlah besar darah, dan dilakukan pemeriksaan darah lengkap, waktu pendarahan dan pembekuan , didapatkan hasil penurunan nilai hemoglobin, hemotokrit dan peningkatan nilai leukosit .saat penanganan syok sedang berlangsung pasien henti jantung dan henti nafas , dilakukan resusitasi paru namun tidak ada respon dari pasien, sehingga pasien dinyatakan meninggal dunia pukul delapan lebih empat belas menit dihadapan keluarga dan perawat.
KESIMPULAN : dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pasien dengan nama MUHAMAD RAMDANI ditemukan luka sebagaimana tersebut diatas luka terbuka pada kaki kiri bagian kanan luar. Luka terbuka dengan tepi rata sesuai dengan ciri-ciri kekerasan dengan benda tajam, cedera tersebut telah menyebabkan luka atau penyakit yang membawa bahaya maut sehingga pasien meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Subsidair :
Bahwa terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN bersama-sama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. RENAL (DPO), pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2024, di Jl. Cibereum Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka berat.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN dijemput oleh ARIO ditempat kerja terdakwa di Gang Kosasih untuk ngopi di Gang Abadi ditempat kelompok “Ayo loh” dengan menggunakan sepeda motor milik ARIO dan sesampainya di Gang Abadi terdakwa bertemu dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah), saksi DAVIT MAULANA IKHSAN, saksi anak DERIANTO APRIANSYAH dan teams Ayo Loh yang lainnya.
- Bahwa pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI melalui Live Instagram di akun stone city 07 sambil nongkrong menunjukan senjata tajam celurit, pedang, golok, dan menantang ribut dengan genk “Ayo loh”. Setelah tahu bahwa ada anggota Ayo Loh yang menonton live Instagram korban MUHAMAD RAMDANI terus menantang kelompok Ayo loh dan mengatakan ” jualan jaket lu gak laku, pantesan jadi gankster biar jaketrnya laku ya” dan menandatangi Kelompok Ayo Loh untuk ribut di tongkrongan stone city.
- Bahwa kemudian anak geng “Stone City” mengajak untuk tawuran dan mengejek kelompok “Ayo Loh” dan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA berangkat dengan mengunakan sepeda motor dibonceng oleh anak MOCHAMAD FAUZAN AGUSDIN sedangkan anak DERIANTO APRIANSYAH membonceng saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL
- Bahwa pada saat berangkat tawuran, terdakwa membawa senjata tajam pedang tramontina dan RENAL (DPO) membawa senjata tajam berupa celurit dan berangkat dari Gg. Abadi Ciapus sekitar pukul 05. 00 WIB ke Bogor Nirwana Residence, kemudian berbelok ke jalan raya Cibeureum menuju tempat tongkrongan anak-anak Stone City di dekat Alfamart Gg. Haminte Sanusi dan sebelum sampai ke tempat tujuan di dekat bengkel motor ada dua orang keluar dari gang Majelis sambil mengacungkan senjata tajam celurit dan pedang.
- Bahwa pada saat itu terdakwa bersama-sama teman-temannya berhenti dengan maksud akan melawan namun ternyata pihak Stone City banyak lagi yang keluar dari gang Majelis sambil berlari mengejar terdakwa dan teman-teman sambil mereka mengacungkan senjata tajam berupa celurit, pedang tramontina, pedang katana, ada juga yang melempar batu dan ada yang membawa bambu. Karena tidak seimbang, terdakwa dan teman-teman lari di Jalan Cibeureum ke arah BNR dan tidak sempat naik motor dan masih dikejar sampai dekat Gg. Andika dan perkelahian tidak dapat dihindarkan. Perkelahian terjadi di jalan Cibeureum Mulyaharja yang mana pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI membacok anak DERIANTO APRIANSYAH dengan menggunakan celurit, tetapi anak DERIANTO APRIANSYAH berhasil menghindar sehingga terjatuh dari motor dan anak DERIANTO APRIANSYAH terhimpit motor. Saat itu anak-anak Stone City sudah dekat dan mulai menyerang anak DERIANTO APRIANSYAH sedangkan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA, saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL (DPO) berusaha melawan.
- Kemudian saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) yang membawa sebilah celurit mengejar anak - anak yang berasal dari Geng Stone City 07 sampai masuk Gg. H. DARWIS, pada saat itu Saksi DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL turun dan menemukan sebilah golok tramontina milik dari geng lawan yang sebelumnya dilemparkan kearah Saksi DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL yang kemudian mengambil golok tramnotina tersebut dan pada saat itu melihat salah satu korban dari pihak Geng Stone City 07 yaitu korban MUHAMAD RAMDANI dipiting oleh terdakwa sambil menyabetkan senjata tajam jenis tramontina kearah tangan korban sebanyak 1 kali kebagian punggung sebanyak 1 kali sedangkan RENAL (DPO) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI menggunakan celurit sebanyak 3 kali mengenai bagian paha dan badan sedangkan DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI dengan menggunakan celurit sebanyak 1 kali mengenai tangan korban. Setelah mendapatkan beberapa kali bacokan kemudian korban MUHAMAD RAMDANI oleng dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sebuah selokan yang cukup lebar. Setelah itu Geng Hayo Loh pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA als BARJEN, bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan RENAL (DPO), pihak Geng Stone City 07 yaitu korban MUHAMAD RAMDANI meninggal dunia
- Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor :053/VER/RSUMMI/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 atas nama MUHAMAD RAMDANI yang ditandatangani oleh dr. Amalia Maulida dari Rumah Sakit UMMI Bogor dengan hasil pemeriksaan penunjang dan penanganan pasien:
Pada luka dikaki kiri bagian luar dilakukan pembersihan luka, kontrol perdarahan dan penutupan, dan penutupan luka. luka dibebat menggunakan kasa. dilakukan pemberian cairan infus untuk penanganan pertama dikarenakan pasien jatuh dalam kondisi syok yang diakibatkan kehilangan sejumlah besar darah, dan dilakukan pemeriksaan darah lengkap, waktu pendarahan dan pembekuan , didapatkan hasil penurunan nilai hemoglobin, hemotokrit dan peningkatan nilai leukosit .saat penanganan syok sedang berlangsung pasien henti jantung dan henti nafas , dilakukan resusitasi paru namun tidak ada respon dari pasien, sehingga pasien dinyatakan meninggal dunia pukul delapan lebih empat belas menit dihadapan keluarga dan perawat.
KESIMPULAN : dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pasien dengan nama MUHAMAD RAMDANI ditemukan luka sebagaimana tersebut diatas luka terbuka pada kaki kiri bagian kanan luar. Luka terbuka dengan tepi rata sesuai dengan ciri-ciri kekerasan dengan benda tajam, cedera tersebut telah menyebabkan luka atau penyakit yang membawa bahaya maut sehingga pasien meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Primair :
Bahwa terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN bersama-sama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. RENAL (DPO), pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2024, di Jl. Cibereum Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan yang mengakibatkan mati
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN dijemput oleh ARIO ditempat kerja terdakwa di Gang Kosasih untuk ngopi di Gang Abadi ditempat kelompok “Ayo loh” dengan menggunakan sepeda motor milik ARIO dan sesampainya di Gang Abadi terdakwa bertemu dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah), saksi DAVIT MAULANA IKHSAN, saksi anak DERIANTO APRIANSYAH dan teams Ayo Loh yang lainnya.
- Bahwa pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI melalui Live Instagram di akun stone city 07 sambil nongkrong menunjukan senjata tajam celurit, pedang, golok, dan menantang ribut dengan genk “Ayo loh”. Setelah tahu bahwa ada anggota Ayo Loh yang menonton live Instagram korban MUHAMAD RAMDANI terus menantang kelompok Ayo loh dan mengatakan ” jualan jaket lu gak laku, pantesan jadi gankster biar jaketrnya laku ya” dan menandatangi Kelompok Ayo Loh untuk ribut di tongkrongan stone city.
- Bahwa kemudian anak geng “Stone City” mengajak untuk tawuran dan mengejek kelompok “Ayo Loh” dan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA berangkat dengan mengunakan sepeda motor dibonceng oleh anak MOCHAMAD FAUZAN AGUSDIN sedangkan anak DERIANTO APRIANSYAH membonceng saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL
- Bahwa pada saat berangkat tawuran, terdakwa membawa senjata tajam pedang tramontina dan RENAL (DPO) membawa senjata tajam berupa celurit dan berangkat dari Gg. Abadi Ciapus sekitar pukul 05. 00 WIB ke Bogor Nirwana Residence, kemudian berbelok ke jalan raya Cibeureum menuju tempat tongkrongan anak-anak Stone City di dekat Alfamart Gg. Haminte Sanusi dan sebelum sampai ke tempat tujuan di dekat bengkel motor ada dua orang keluar dari gang Majelis sambil mengacungkan senjata tajam celurit dan pedang.
- Bahwa pada saat itu terdakwa bersama-sama teman-temannya berhenti dengan maksud akan melawan namun ternyata pihak Stone City banyak lagi yang keluar dari gang Majelis sambil berlari mengejar terdakwa dan teman-teman sambil mereka mengacungkan senjata tajam berupa celurit, pedang tramontina, pedang katana, ada juga yang melempar batu dan ada yang membawa bambu. Karena tidak seimbang, terdakwa dan teman-teman lari di Jalan Cibeureum ke arah BNR dan tidak sempat naik motor dan masih dikejar sampai dekat Gg. Andika dan perkelahian tidak dapat dihindarkan. Perkelahian terjadi di jalan Cibeureum Mulyaharja yang mana pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI membacok anak DERIANTO APRIANSYAH dengan menggunakan celurit, tetapi anak DERIANTO APRIANSYAH berhasil menghindar sehingga terjatuh dari motor dan anak DERIANTO APRIANSYAH terhimpit motor. Saat itu anak-anak Stone City sudah dekat dan mulai menyerang anak DERIANTO APRIANSYAH sedangkan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA, saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL (DPO) berusaha melawan.
- Kemudian saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) yang membawa sebilah celurit mengejar anak - anak yang berasal dari Geng Stone City 07 sampai masuk Gg. H. DARWIS, pada saat itu Saksi DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL turun dan menemukan sebilah golok tramontina milik dari geng lawan yang sebelumnya dilemparkan kearah Saksi DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL yang kemudian mengambil golok tramnotina tersebut dan pada saat itu melihat salah satu korban dari pihak Geng Stone City 07 yaitu korban MUHAMAD RAMDANI dipiting oleh terdakwa sambil menyabetkan senjata tajam jenis tramontina kearah tangan korban sebanyak 1 kali kebagian punggung sebanyak 1 kali sedangkan RENAL (DPO) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI menggunakan celurit sebanyak 3 kali mengenai bagian paha dan badan sedangkan DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI dengan menggunakan celurit sebanyak 1 kali mengenai tangan korban. Setelah mendapatkan beberapa kali bacokan kemudian korban MUHAMAD RAMDANI oleng dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sebuah selokan yang cukup lebar. Setelah itu Geng Hayo Loh pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA als BARJEN, bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan RENAL (DPO), pihak Geng Stone City 07 yaitu korban MUHAMAD RAMDANI meninggal dunia
- Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor :053/VER/RSUMMI/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 atas nama MUHAMAD RAMDANI yang ditandatangani oleh dr. Amalia Maulida dari Rumah Sakit UMMI Bogor dengan hasil pemeriksaan penunjang dan penanganan pasien:
Pada luka dikaki kiri bagian luar dilakukan pembersihan luka, kontrol perdarahan dan penutupan, dan penutupan luka. luka dibebat menggunakan kasa. dilakukan pemberian cairan infus untuk penanganan pertama dikarenakan pasien jatuh dalam kondisi syok yang diakibatkan kehilangan sejumlah besar darah, dan dilakukan pemeriksaan darah lengkap, waktu pendarahan dan pembekuan , didapatkan hasil penurunan nilai hemoglobin, hemotokrit dan peningkatan nilai leukosit .saat penanganan syok sedang berlangsung pasien henti jantung dan henti nafas , dilakukan resusitasi paru namun tidak ada respon dari pasien, sehingga pasien dinyatakan meninggal dunia pukul delapan lebih empat belas menit dihadapan keluarga dan perawat.
KESIMPULAN : dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pasien dengan nama MUHAMAD RAMDANI ditemukan luka sebagaimana tersebut diatas luka terbuka pada kaki kiri bagian kanan luar. Luka terbuka dengan tepi rata sesuai dengan ciri-ciri kekerasan dengan benda tajam, cedera tersebut telah menyebabkan luka atau penyakit yang membawa bahaya maut sehingga pasien meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsidair :
Bahwa terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN bersama-sama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan Sdr. RENAL (DPO), pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024 sekitar jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2024, di Jl. Cibereum Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA Alias BARJEN dijemput oleh ARIO ditempat kerja terdakwa di Gang Kosasih untuk ngopi di Gang Abadi ditempat kelompok “Ayo loh” dengan menggunakan sepeda motor milik ARIO dan sesampainya di Gang Abadi terdakwa bertemu dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah), saksi DAVIT MAULANA IKHSAN, saksi anak DERIANTO APRIANSYAH dan teams Ayo Loh yang lainnya.
- Bahwa pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI melalui Live Instagram di akun stone city 07 sambil nongkrong menunjukan senjata tajam celurit, pedang, golok, dan menantang ribut dengan genk “Ayo loh”. Setelah tahu bahwa ada anggota Ayo Loh yang menonton live Instagram korban MUHAMAD RAMDANI terus menantang kelompok Ayo loh dan mengatakan ” jualan jaket lu gak laku, pantesan jadi gankster biar jaketrnya laku ya” dan menandatangi Kelompok Ayo Loh untuk ribut di tongkrongan stone city.
- Bahwa kemudian anak geng “Stone City” mengajak untuk tawuran dan mengejek kelompok “Ayo Loh” dan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA berangkat dengan mengunakan sepeda motor dibonceng oleh anak MOCHAMAD FAUZAN AGUSDIN sedangkan anak DERIANTO APRIANSYAH membonceng saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL
- Bahwa pada saat berangkat tawuran, terdakwa membawa senjata tajam pedang tramontina dan RENAL (DPO) membawa senjata tajam berupa celurit dan berangkat dari Gg. Abadi Ciapus sekitar pukul 05. 00 WIB ke Bogor Nirwana Residence, kemudian berbelok ke jalan raya Cibeureum menuju tempat tongkrongan anak-anak Stone City di dekat Alfamart Gg. Haminte Sanusi dan sebelum sampai ke tempat tujuan di dekat bengkel motor ada dua orang keluar dari gang Majelis sambil mengacungkan senjata tajam celurit dan pedang.
- Bahwa pada saat itu terdakwa bersama-sama teman-temannya berhenti dengan maksud akan melawan namun ternyata pihak Stone City banyak lagi yang keluar dari gang Majelis sambil berlari mengejar terdakwa dan teman-teman sambil mereka mengacungkan senjata tajam berupa celurit, pedang tramontina, pedang katana, ada juga yang melempar batu dan ada yang membawa bambu. Karena tidak seimbang, terdakwa dan teman-teman lari di Jalan Cibeureum ke arah BNR dan tidak sempat naik motor dan masih dikejar sampai dekat Gg. Andika dan perkelahian tidak dapat dihindarkan. Perkelahian terjadi di jalan Cibeureum Mulyaharja yang mana pada saat itu korban MUHAMAD RAMDANI membacok anak DERIANTO APRIANSYAH dengan menggunakan celurit, tetapi anak DERIANTO APRIANSYAH berhasil menghindar sehingga terjatuh dari motor dan anak DERIANTO APRIANSYAH terhimpit motor. Saat itu anak-anak Stone City sudah dekat dan mulai menyerang anak DERIANTO APRIANSYAH sedangkan terdakwa bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA, saksi DAVIT MAULANA IHSAN dan RENAL (DPO) berusaha melawan.
- Kemudian saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) yang membawa sebilah celurit mengejar anak - anak yang berasal dari Geng Stone City 07 sampai masuk Gg. H. DARWIS, pada saat itu Saksi DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL turun dan menemukan sebilah golok tramontina milik dari geng lawan yang sebelumnya dilemparkan kearah Saksi DAVID MAULANA IHSAN dan RENAL yang kemudian mengambil golok tramnotina tersebut dan pada saat itu melihat salah satu korban dari pihak Geng Stone City 07 yaitu korban MUHAMAD RAMDANI dipiting oleh terdakwa sambil menyabetkan senjata tajam jenis tramontina kearah tangan korban sebanyak 1 kali kebagian punggung sebanyak 1 kali sedangkan RENAL (DPO) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI menggunakan celurit sebanyak 3 kali mengenai bagian paha dan badan sedangkan DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) ikut membacok korban MUHAMAD RAMDANI dengan menggunakan celurit sebanyak 1 kali mengenai tangan korban. Setelah mendapatkan beberapa kali bacokan kemudian korban MUHAMAD RAMDANI oleng dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke sebuah selokan yang cukup lebar. Setelah itu Geng Hayo Loh pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUHAMAD ABDUL AZIZ MAULANA als BARJEN, bersama dengan saksi DWI WAHYU SAPUTRA (dalam penuntutan terpisah) dan RENAL (DPO), pihak Geng Stone City 07 yaitu korban MUHAMAD RAMDANI meninggal dunia
- Bahwa sesuai Visum Et Repertum Nomor :053/VER/RSUMMI/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 atas nama MUHAMAD RAMDANI yang ditandatangani oleh dr. Amalia Maulida dari Rumah Sakit UMMI Bogor dengan hasil pemeriksaan penunjang dan penanganan pasien:
Pada luka dikaki kiri bagian luar dilakukan pembersihan luka, kontrol perdarahan dan penutupan, dan penutupan luka. luka dibebat menggunakan kasa. dilakukan pemberian cairan infus untuk penanganan pertama dikarenakan pasien jatuh dalam kondisi syok yang diakibatkan kehilangan sejumlah besar darah, dan dilakukan pemeriksaan darah lengkap, waktu pendarahan dan pembekuan , didapatkan hasil penurunan nilai hemoglobin, hemotokrit dan peningkatan nilai leukosit .saat penanganan syok sedang berlangsung pasien henti jantung dan henti nafas , dilakukan resusitasi paru namun tidak ada respon dari pasien, sehingga pasien dinyatakan meninggal dunia pukul delapan lebih empat belas menit dihadapan keluarga dan perawat.
KESIMPULAN : dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pasien dengan nama MUHAMAD RAMDANI ditemukan luka sebagaimana tersebut diatas luka terbuka pada kaki kiri bagian kanan luar. Luka terbuka dengan tepi rata sesuai dengan ciri-ciri kekerasan dengan benda tajam, cedera tersebut telah menyebabkan luka atau penyakit yang membawa bahaya maut sehingga pasien meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Bogor, 22 Mei 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
THEO PANUNGKOL TUA, SH.MM
Jaksa Pratama NIP.198610192010121002
|