Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan pembatalan seluruh Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dan seluruh addendum yang merupakan satu kesatuan dari Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) tersebut untuk seluruhnya secara verstek;
2. Menyatakan seluruh Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) beserta seluruh Addendum yang merupakan satu kesatuan dari Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) tersebut tidak berlaku lagi;
3. Menyatakan Penggugat tidak ikut menanggung akibat hukum yang ditimbulkan oleh Tergugat atas segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam pelaksanaan seluruh Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) dan seluruh addendum yang merupakan satu kesatuan dari perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) tersebut;
4. Memulihkan nama baik, harkat, serta martabat Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang telah ditimbulkan
|