Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus/2024/PN Bgr ANNA LUSIANA,S.H. ISMAIL MARJUKI BIN MADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 335/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3409/M.2.12/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNA LUSIANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL MARJUKI BIN MADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

---- “Bahwa ia, terdakwa, ISMAIL MARJUKI Bin MADI pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 13.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di ruas jalan KH. Sholeh Iskandar, tepatnya depan Toge Goreng Pa Adih yang berlokasi di Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----“ Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar jam 13.25 Wib terdakwa ISMAIL MARJUKI Bin MADI mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX No Pol F 6751 EM bersama dengan ibunya, saksi MARDIAH Binti ESAN tanpa menggunakan helm yang datang dari arah perumahan Bogor Raya Permai, kemudian berputar arah ke arah Yasmin pada jalur cepat dengan kondisi lalu lintas ramai lancar. Namun karena Terdakwa melihat ke arah kanan dan tidak konsentrasi sehingga Terdakwa menabrak kaki saksi ADIRANGGA IMAM ZHAMIL Bin ERI SUMARNO yang sedang berdiri di belakang mobil Suzuki Pick Up No. Pol B-9919-SAI yang sedang berhenti di bahu kiri jalan sehingga saksi ADIRANGGA IMAM ZHAMIL Bin ERI SUMARNO terhimpit diantara bagian belakang mobil pick up dan sepeda motor Terdakwa.

Bahwa Terdakwa dan penumpangnya tidak ada melakukan pengereman saat sebelum menabrak saksi ADIRANGGA IMAM ZHAMIL Bin ERI SUMARNO.

Bahwa mobil pick up berhenti di bahu kiri jalan karena sedang mengambil muatan sterofoam yang terjatuh di jalan sehingga mobil tidak bisa melanjutkan perjalanan karena muatan ringan lain yang ada di bak mobil akan terjatuh lagi.  Sehingga pengemudi serta saksi ADIRANGGA IMAM ZHAMIL Bin ERI SUMARNO sedang mengencangkan ikatan tali dengan posisi membelakangi jalan. Mobil pick up saat berhenti sudah menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman yang ditempel di pintu belakang mobil.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi ADIRANGGA IMAM ZHAMIL Bin ERI SUMARNO mengalami patah tulang paha kaki kiri, sesuai dengan Visum et Repertum No. I.Medr.EX.RSIB/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 dari RS Islam Bogor dengan kesimpulan Diagnose SUSPEK FRAKTUR FEMUR SINISTRA.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

atau

Kedua :

---- “Bahwa ia, terdakwa, ISMAIL MARJUKI Bin MADI pada hari Minggu, tanggal 26 Mei 2024, sekitar pukul 13.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di ruas jalan KH. Sholeh Iskandar, tepatnya depan Toge Goreng Pa Adih yang berlokasi di Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan/barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

----“ Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar jam 13.25 Wib terdakwa ISMAIL MARJUKI Bin MADI mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX No Pol F 6751 EM yang datang dari arah perumahan Bogor Raya Permai, kemudian berputar arah ke arah Yasmin pada jalur cepat dengan kondisi lalu lintas ramai lancar. Namun karena Terdakwa melihat ke arah kanan dan tidak konsentrasi sehingga Terdakwa menabrak kaki saksi ADIRANGGA IMAM ZHAMIL Bin ERI SUMARNO yang sedang berdiri di belakang mobil Suzuki Pick Up No. Pol B-9919-SAI yang sedang berhenti di bahu kiri jalan sehingga saksi ADIRANGGA IMAM ZHAMIL Bin ERI SUMARNO terhimpit diantara bagian belakang mobil pick up dan sepeda motor Terdakwa.

Bahwa Terdakwa dan penumpangnya tidak ada melakukan pengereman saat sebelum menabrak saksi ADIRANGGA IMAM ZHAMIL Bin ERI SUMARNO.

Bahwa Terdakwa membonceng ibunya, saksi MARDIAH Binti ESAN dan 2 (dua) orang anak kecil dimana satupun tidak ada yang menggunakan helm untuk melindungi kepala. Sehingga setelah kecelakaan, saksi MARDIAH Binti ESAN juga mengalami luka memar/benjol di kepala sebelah kanan.

Bahwa mobil pick up berhenti di bahu kiri jalan karena sedang mengambil muatan sterofoam yang terjatuh di jalan sehingga mobil tidak bisa melanjutkan perjalanan karena muatan ringan lain yang ada di bak mobil akan terjatuh lagi.  Sehingga pengemudi serta saksi ADIRANGGA IMAM ZHAMIL Bin ERI SUMARNO sedang mengencangkan ikatan tali dengan posisi membelakangi jalan. Mobil pick up saat berhenti sudah menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman yang ditempel di pintu belakang mobil.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kendaraan mobil Pick Up No. Pol B-9919-SAI mengalami rusak pada bagian belakang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

Pihak Dipublikasikan Ya