Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. Andre Maulana alias Acil Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1777/M.2.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andre Maulana alias Acil[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

               KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

      KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

  Jl Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

       “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P-29

  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                     

 SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perkara :    32   /Eoh.2/BOGOR/05/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

   Nama lengkap

:

ANDRE MAULANA ALIAS ACIL

   Tempat lahir

:

Bogor

   Umur / tanggal lahir

:

25 tahun /  18 November 1998

   Jenis Kelamin

:

laki-laki

   Kebangsaan /   

   Kewarganegaraan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Kp. Lengkong Barang RT 04/RW 02 Desa Iwul Kecamatan Parung Kabupaten Bogor

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Buruh Harian lepas

   Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan Oleh Penyidik

:

18 Maret 2024 s/d 19 Maret 2024

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polsek Tanah Sareal, sejak tgl. 19 Maret  2024  s/d 07 April 2024

  • Penahanan penyidik Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Tanah Sareal,  sejak tgl. 08 April  2024  s/d 17 Mei 2024

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 17 Mei 2024 s/d tanggal 05 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

      

------- Bahwa terdakwa ANDRE MAULANA ALIAS ACIL bersama dengan ABDUL Als BULE (belum tertangkap/ masih dalam Daftar Pencarian Orang),  pada hari Sabtu tanggal 25 Juni  2022 dengan waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2022, bertempat di tanah kosong tepatnya di Kp. Cimanggis RT 02/RW 01 kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotorng atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara-cara sebagai berikut : ---------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali, sekira bulan Mei tahun 2022, terdakwa di hubungi oleh temannya yang bernama RONI ( belum tertangkap/Daftar Pencarian Orang ) melalui handphone untuk bertemu di daerah perempatan Ciseeng, kemudian RONI memerintahkan menunggu dirumah terdakwa tepatnya di Kp. Lengkong Barang RT 04/RW 02 Desa Iwul Kecamatan Parung Kabupaten Bogor lalu saksi HARDI JULIANTORO (dalam penuntutan terpisah) datang untuk menjemput terdakwa,  terdakwa dan saksi HARDI JULIANTORO kemudian bertemu dengan RONI  dan ABDUL ALIAS BULE  di daerah perempatan Ciseeng, pada pertemuan tersebut ABDUL Als BULE  menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk ikut mengambil kendaraan milik orang lain dan terdakwa menyepakatinya.
  • Bahwa pada tanggal yang tidak dapat diingat kembali oleh terdakwa sekitar bulan Juni tahun 2022 sekitar pukul 20.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh RONI  melalui handphone untuk mengajak mengambil barang-barang milik orang lain, tidak lama  kemudian saksi HARDI JULIANTORO datang menggunakan sepeda motor menjemput terdakwa, lalu bertemu dengan RONI dan ABDUL ALS BULE  di perempatan Ciseeng, ABDUL Als BULE,  sekira jam 00.00 Wib terdakwa pun berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik  ABDUL Als BULE sesampainya di Kota Bogor, terdakwa dan  ABDUL ALS BULE berkeliling untuk mencari target operasi, sekitar pukul 03.00 Wib tepatnya di Kp. Cimanggis RT 02/RW 01 kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor   ABDUL Als BULE melihat 1 (satu) unit  kendaraan Daihatsu Grand Max warna abu-abu metalik milik saksi JAMHARI yang sedang terparkir di area pemukiman warga tepat nya di tanah kosong pinggir jalan, lalu  ABDUL Als BULE turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa menunggu di atas sepeda motor bertugas untuk memantau keadaan disekitar tempat tersebut, kemudian ABDUL Als BULE, menyuruh terdakwa apabila kendaraan tersebut berhasil diambil untuk mengikuti dari arah belakang, lalu ABDUL Als BULE mengambil kendaraan  tersebut dengan dengan cara merusak kunci  kendaraan sebelah kanan dengan menggunakan kunci palsu / later T, setelah berhasil membuka kunci kendaraan tersebut,  ABDUL Als BULE menghidupkan  mesinnya, lalu membawa kendaraan tersebut ke arah Ciseeng yang mengikuti dari arah belakang, setibanya di sekitar Ciseeng. Terdakwa dan   ABDUL Als BULE  bertemu dengan  RONI. dan saksi HARDI JULIANTORO, lalu kendaraan tersebut diserahkan kepada RONI. Pada sore hari, terdakwa di hubungi oleh  RONI  untuk janjian di sekitar daerah tugu Lele Babakan Ciseeng untuk mengambil uang hasil curian tersebut, tidak lama kemudian  terdakwa di jemput oleh saksi HARDI JULIANTORO dan setibanya di lokasi  tersebut, terdakwa bertemu dengan  ABDUL Als BULE dan di beri uang hasil kejahatan  sebesar Rp. 2.000.000,-  ( dua juta rupiah), lalu terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan  ABDUL als BULE,  RONI dalam mengambil  1 (satu) unit  kendaraan Daihatsu Grand Max warna abu-abu metalik dengan nomor polisi F 8210 GY tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi JAMHARI sebagai pemilik kendaraan tersebut, sehingga akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)

 

------Perbuatan terdakwa ANDRE MAULANA ALS ACIL   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke – 5  KUHP ---------------------------------------------------------------------------

 

 

Bogor,   28 Mei   2024

 Penuntut Umum,

 

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA,SH

JAKSA MADYA NIP.19861201 200912 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya