Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Bgr ANDRI HANAFI TANJUNG Kepolisian Negara Republlik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Kota Bogor Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat B/24/X/2023
Pemohon
NoNama
1ANDRI HANAFI TANJUNG
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republlik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Kota Bogor Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

M E N G A D I L I :

 

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan  atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan  Penagkapan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Menyatakan Surat Perintah Pengkapan atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan  Perintah Pengkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Memulihkan nama baik PEMOHON;
  7. PEMOHON tidak meminta ganti kerugian;
  8. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.               

---- Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya