Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. ARDIYANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2369 /M.2.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIYANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

        KEJAKSAAN NEGERI KOTABOGOR

 Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

      DEMI KEADILAN DAN KEBERNARAN                                                                                       P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA                 

 

SURAT   DAKWAAN

No. Register Perkara :PDM-   116    /Enz.2/Bogor/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

ARDIYANSYAH

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun /05 November 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Cemplang baru  RT 01/RW 11 Kel. Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Sesuai KTP Pelajar/Mahasiwa

Pendidikan

:

SMP (Kelas 2)

 

 

  1. PENAHANAN :

 

-

Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Tanggal 01 Maret 2024 s/d 04 Maret  2024

-

Oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Rutan Polresta Kota Bogor,  sejak  04 Maret 2024   s/ 23 Maret 2024

-

Penahanan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Bogor Kota, 24 Maret 2024 s/d 02 Mei  2024

-

Penahanan penyidik yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri ke I

:

Rutan Polresta Bogor Kota, 03 Mei 2024 s/d 01 Juni  2024

-

Penahanan penyidik yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri ke II

:

Rutan Polresta Bogor Kota, 02 Juni 2024 s/d 01 Juli  2024

-

Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d tanggal 20 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------- Bahwa  terdakwa  ARDIYANSYAH bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS (dalam berkas perkara terpisah) dan  RAKA MUSDIKA (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 25 Februari  2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di  Jalan Raya Semplak Kecamatan  Bogor Barat Kota Bogor atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 5, 3418 gram yang diberi nomor barang bukti 1170/2024/NF setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti berat netto seluruhnya 5,1338 gram;
  2. 15 (lima belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 15, 3340 gram yang diberi nomor barang bukti 1171/2024/NF setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti berat netto seluruhnya 15,0739 gram;

 

Barang bukti tersebut disita dari  terdakwa  MUHAMMAD ALFAN MUGIS, ARDIYANSYAH   dan RAKA MUSDIKA  dengan kesimpulan  bahwa barang bukti dengan nomor 1170/2024/NF dan nomor 1171/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa  bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS, saksi RAKA MUSDIKA dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

SUBSIDAIR

  ----------- Bahwa  terdakwa ARDIYANSYAH bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS (dalam berkas perkara  terpisah) dan  RAKA MUSDIKA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat  tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa tepatnya di Jalan Salabenda Gang Got RT 03/RW 03 Kelurahan Kayu manis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor  atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari informasi masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya,  pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 Wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota yaitu saksi BRIPTU NORMAN FATONY dan saksi SUKMA YUDA PERLIAN, saksi ANDALAS SUSTIONO menginformasikan bahwa di kontrakan yang beralamat Jalan Raya Salabenda Gang Got RT 03 RW 03 Kel. Kayu Manis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor sering terjadi peredaran narkotika jenis tembakau sintetis,  atas dasar infomasi tersebut pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024  sekitar pukul 22.30 Wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan melihat seseorang laki-laki yang ciri-cirinya sama persis dengan informasi tersebut, dilakukan penangkapan dan dilakukan interograsi mengakui bernama  saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS (dalam berkas perkara terpisah) akan menjual narkotika jenis tembakau sintetis milik terdakwa dan saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS mengakui narkotika jenis tembakau sintetis disimpan di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Salabenda Gang Got RT 03 RW 03 Kel. Kayu Manis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, lalu dilakukan pengembangan di kontrakan tersebut dan ditangkap saksi RAKA MUSDIKA (dalam berkas terpisah) dan terdakwa, ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis,  15 (lima belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna silver yang disimpan  didalam lemari pakaian terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan hasil interograsi,terdakwa mengakui bahwa  pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis seberat 15 (lima belasgram) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui aplikasi instagram  kepada akun KIND OF WAR, dan terdakwa bersama dengan RAKA MUSDIKA (dalam berkas terpisah/penuntutan terpisah) pergi mengambil narkotika tersebut tepatnya didaerah Kec. Cimanggis Kota Depok kemudian terdakwa dan saksi RAKA MUSDIKA pulang ke rumah kontrakan tersebut, sekitar pukul 19.00 Wib sdr. ABANG (belum tertangkap/DPO)  menghubungi terdakwa untuk memesan  sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah), sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Raya Semplak Kec. Bogor Barat Kota Bogor  terdakwa bertemu dengan sdr. ABANG,lalu terdakwa menyerahkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dan sdr. ABANG menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS (dalam berkas perkara terpisah) dan saksi RAKA MUSDIKA  datang ke kontrakan terdakwa di Jalan Salabenda Gang Got RT 03 RW 03 Kel. Kayu Manis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor tersebut, terdakwa kemudian mengajak saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS dan saksi RAKA MUSDIKA untuk mejual narkotika jenis tembakau sintetis dengan kesepakatan uang hasil penjualan narkotika digunakan untuk makan-makan. Pada pukul 16.00 Wib sdr. RIANDI (belum tertangkap) menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa memberikan kepada saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS  berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, lalu saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS mengajak saksi RAKA MUSDIKA untuk mengantarkan saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS bertemu dengan  sdr. RIANDI di  Jalan Raya Cifor Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota  dan menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, lalu sekitar  pukul 19.00 Wib terdakwa di dihubungi sdr. CIPLOY untuk memesan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS memberitahukan kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis kepada saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS, lalu saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS dan saksi RAKA MUSDIKA kemudian pergi bersama-sama untuk menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis kepada  sdr. CIPLOY didekat  daerah Jalan Salabenda Gang Got RT 03 RW 03 Kel. Kayu Manis Kec. Tanah Sareal Kota Bogor. Kemudian terdakwa, saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS, saksi RAKA MUSDIKA serta  barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri  Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab 1213/NNF/2024, tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh YUSWARDI, S.Si., pt, M.M AKBP NRP. 79052194, TRI WULANDARI, SH, Penata NRP. 198503252005012001, dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK, SIK KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa  1 (satu) amplop warna cokelat  berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 5, 3418 gram yang diberi nomor barang bukti 1170/2024/NF setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti berat netto seluruhnya 5,1338 gram;
  2. 15 (lima belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering berat netto seluruhnya 15, 3340 gram yang diberi nomor barang bukti 1171/2024/NF setelah dilakukan pemeriksaan lab sisa barang bukti berat netto seluruhnya 15,0739 gram;

 

Barang bukti tersebut disita dari  terdakwa  MUHAMMAD ALFAN MUGIS, ARDIYANSYAH   dan RAKA MUSDIKA  dengan kesimpulan  bahwa barang bukti dengan nomor 1170/2024/NF dan nomor 1171/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

.

  • Bahwa terdakwa  bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD ALFAN MUGIS, saksi RAKA MUSDIKA dalam melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang  tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 30 tahun 2023 tentang tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

          Bogor, 05 Juli   2024

                                                                                                                    Penuntut Umum

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.

Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya