Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a-quo;
- Menyatakan Tergugat telah sah menurut hukum melakukan perbuatan wanprestasi dalam memenuhi Kewajibannya terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 484.391.744,- (empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya Mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat 1 (satu) unit Kendaraan Merk TOYOTA, Type FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T, Tahun 2019, Warna PUTIH, Nomor Polisi F 1676 JK, Nomor Rangka MHFGB8GSK0897911, Nomor Mesin 2GDC564635;
- Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila setelah putusan dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap, namun Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a-quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo.
Atau, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). |