Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. RONI HARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3926/M.2.12/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI HARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.pngKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

       KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

 Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

     “ DEMI KEADILAN DAN KEBERNARAN                                                                                           P-29

 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                   

 

SURAT  DAKWAAN

No. Register Perkara :PDM-   191   /Enz.2/Bogor/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

RONI HARIS

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 08 JUni 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Cikaret RT 002/RW 002 Kelurahan Cikaret Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (sesuai KTP)

Pendidikan

:

SMA

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

-

Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Sejak tgl 28 Agustus 2024 s/d 30 Agustus 2024

-

Perpanjangan penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Sejak tgl. 31 Agustus 2024 s/d 02 September 2024

 

Penahanana oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

 

Rutan Polresta Kota Bogor, sejak tgl. 31 Agustus 2024 s/d 19 September 2024

-

Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tgl.20 September 2024 s/d 29 Oktober 2024

-

Penahan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl 28 Oktober 2024 s/d 16 November 2024

  1. DAKWAAN

      PRIMAIR

----------- Bahwa  terdakwa  RONI HARIS  pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Pahlawan Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Kota yaitu saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi SUKMA YUDA, saksi NOURMAN FATONY sedang melaksanakan patroli di sekitar jalan Raya Pahlawan Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor melihat seorang laki-laki dengan gerak – gerik mencurigakan lalu anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Kota  menghampiri dan melakukan interograsi dimana diketahui bernama terdakwa RONI HARIS lalu melakukan penggeledahan  namun tidak ditemukan barang bukti dan dalam handpone RONI HARIS ditemukan percakapan/chat dan peta lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh terdakwa  RONI HARIS dimana  jaraknya sekitar 1 (satu) meter dari posisi terdakwa RONI HARIS ditangkap lalu dilakukan pencarian dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu berlakban warna merah yang diletakkan di dekat pot bunga di dipinggir jalan Raya Pahlawan Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor. Dilakukan interogasi  terhadap terdakwa RONI HARIS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil interograsi terdakwa mengakui awalnya  pada hari Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 Wib Sdr. BENBEN (dalam Daftar Pencarian Orang /DPO)  menghubungi  terdakwa RONI HARIS melalui aplikasi whatsapp untuk menawarkan narkotika jenis sabu lalu terdakwa RONI HARIS  menyetujuinya dan terdakwa RONI HARIS memesan narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), lalu sdr. BENBEN memerintahkan terdakwa RONI HARIS mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu ke akun dana milik Sdr. BENBEN, lalu terdakwa RONI HARIS mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke akun dana sdr. BENBEN, tidak lama kemudian  Sdr. BENBEN mengirimkan foto denah tempat disimpannya narkotika tersebut disimpan yakni di pinggir jalan raya Pahlawan Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, lalu terdakwa RONI HARIS  berangkat menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi tersebut, ketika terdakwa RONI HARIS sedang mencari-cari narkotika jenis sabu tersebut sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa RONI HARIS ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota kemudian terdakwa  RONI HARIS  beserta barang bukti dibawa kekantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Rersese Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab 4551 / NNF / 2024, tanggal 12 September 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

1 (satu) bungkus plastic klip  berisi 1 (satu) bungkus lakban warna merah berisikan 1 (satu) plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2075 gram diberi nomor barang bukti 2290/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti  dengan berat netto 0,2015 gram.

 

Barang tersebut diatas disita dari terdakwa RONI HARIS dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2290/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa telah Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

      Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

  ----------- Bahwa  terdakwa  RONI HARIS  pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan raya Pahlawan Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor    atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Kota yaitu saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi SUKMA YUDA, saksi NOURMAN FATONY sedang melaksanakan patroli di sekitar jalan Raya Pahlawan Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor melihat seorang laki-laki dengan gerak – gerik mencurigakan sedang mencari- cari sesuatu lalu anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Kota  menghampiri dan melakukan interograsi dimana diketahui bernama terdakwa RONI HARIS lalu melakukan penggeledahan  namun tidak ditemukan barang bukti dan dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit HP milik terdakwa dimana di dalam handpone RONI HARIS ditemukan percakapan/chat dan peta lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh terdakwa  RONI HARIS dimana  jaraknya sekitar 1 (satu) meter dari posisi terdakwa RONI HARIS ditangkap lalu dilakukan pencarian dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu berlakban warna merah yang diletakkan di dekat pot bunga di dipinggir jalan Raya Pahlawan Kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor. Dilakukan interogasi  terhadap terdakwa RONI HARIS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa  RONI HARIS  beserta barang bukti dibawa kekantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Rersese Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab 4551 / NNF / 2024, tanggal 12 September 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

1 (satu) bungkus plastic klip  berisi 1 (satu) bungkus lakban warna merah berisikan 1 (satu) plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2075 gram diberi nomor barang bukti 2290/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti  dengan berat netto 0,2015 gram.

 

Barang tersebut diatas disita dari terdakwa RONI HARIS dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2290/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Nakotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan tanaman.

 

            Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

    Bogor, 28 Oktober  2024

                                                                                                         Penuntut Umum

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.

Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya