Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2024/PN Bgr EPHA LINA ELDA, SH. MUHAMAD SANDI Bin (alm) SUPRIATNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2852/M.2.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EPHA LINA ELDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SANDI Bin (alm) SUPRIATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa MUHAMAD SANDI Bin (Alm) SUPRIATNA pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira jam 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni  2024 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Perumahan Mawar Residence Jl. Rangga Mekar No.11 RT.01/RW.04 Ranggamekar Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 21.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMAD ADIL FADILLAH, saksi WHILANG ARWANSHA RACHMAN dan anak saksi FADLI NURRAHMAN KHAIRY Bin SUDARSONO sedang berkumpul sambal minum minuman keras CIU  di Ceramai Ujung Kelurahan Bantarjati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor hingga keesokan harinya sekira jam 01.00 Wib, saksi DIMAS JAYADININGRAT Bin (Alm) EKO SULISTYO dan anak saksi ILHAM RAMADAN Bin KURDI datang ke tempat terdakwa dan teman-temannya nongkrong lalu sekira jam 01.30 Wib datang Sdr. OPIK (masuk dalam DPO) bersama 1 (satu) orang yang tidak dikenal menghampiri terdakwa dan teman-temannya  seraya  membawa 1 (satu) bilah senjata tajam  jenis golok tramontina bertuliskan MADE IN CHINA, lalu Sdr. OPIK turun dari kendaraannya dan mengajak tawuran dengan kata-kata “MAU IKUT GA” dan anak saksi ILHAM RAMADAN Bin KURDI menjawab “MAU KEMANA” Sdr. OPIK menjelaskan “MAU RIBUT SAMA BOCAH CIAPUS” lalu kelompok terdakwa pun mengikuti ajakan dari Sdr. OPIK dan temannya tersebut dimana Sdr. OPIK memberikan 1 (satu) bilah senjata tajam  jenis golok tramontina bertuliskan MADE IN CHINA kepada saksi DIMAS JAYADININGRAT Bin (Alm) EKO SULISTYO  (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu  terdakwa, saksi DIMAS JAYADININGRAT Bin (Alm) EKO SULISTYO dan anak saksi FADLI NURRAHMAN KHAIRY Bin SUDARSONO menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam  jenis golok tramontina bertuliskan MADE IN CHINA di jok sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan Nopol : F-6458-CD sedangkan Sdr. OPIK membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit berwarna gold.
  • Bahwa kemudian terdakwa berboncengan dengan saksi DIMAS JAYADININGRAT Bin (Alm) EKO SULISTYO dan anak saksi FADLI NURRAHMAN KHAIRY Bin SUDARSONO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan Nopol : F-6458-CD, sedangkan saksi MUHAMAD ADIL FADILLAH, saksi WHILANG ARWANSHA RACHMAN dan anak saksi ILHAM RAMADAN Bin KURDI berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih hitam dengan Nopol : F-4020-CD dan Sdr. OPIK bersama temannya berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa dan kemudian berangkat menuju ke Ciapus Tamansari Kabupaten Bogor. Pada saat di Lodaya, teman dari Sdr. OPIK memberikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tramontina kepada terdakwa yang disimpan terdakwa di jok motor berbarengan dengan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tramontina bertuliskan MADE IN CHINA yang sebelumnya diberikan oleh Sdr. OPIK kepada saksi DIMAS JAYADININGRAT Bin (Alm) EKO SULISTYO dan pada saat melewati Jalan Cibeureum Kabupaten Bogor, Sdr. OPIK memberikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit berwarna gold kepada anak saksi FADLI NURRAHMAN KHAIRY Bin SUDARSONO.
  • Bahwa kemudian terdakwa, saksi DIMAS JAYADININGRAT Bin (Alm) EKO SULISTYO dan anak saksi FADLI NURRAHMAN KHAIRY Bin SUDARSONO dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan Nopol : F-6458-CD, sedangkan saksi MUHAMAD ADIL FADILLAH, saksi WHILANG ARWANSHA RACHMAN dan anak saksi ILHAM RAMADAN Bin KURDI berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih hitam dengan Nopol : F-4020-CD, menuju ke arah BNR Kota Bogor hingga kemudian pada saat melewati bundaran Pos Satpam BNR Kota Bogor, terdakwa, saksi DIMAS JAYADININGRAT Bin (Alm) EKO SULISTYO, anak saksi FADLI NURRAHMAN KHAIRY Bin SUDARSONO, saksi MUHAMAD ADIL FADILLAH, saksi WHILANG ARWANSHA RACHMAN dan anak saksi ILHAM RAMADAN Bin KURDI melihat 4 (empat) orang anggota RAIMAS POLRESTA BOGOR KOTA menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor dinas dan kemudian terdakwa, saksi DIMAS JAYADININGRAT Bin (Alm) EKO SULISTYO, anak saksi FADLI NURRAHMAN KHAIRY Bin SUDARSONO, saksi MUHAMAD ADIL FADILLAH, saksi WHILANG ARWANSHA RACHMAN dan anak saksi ILHAM RAMADAN Bin KURDI langsung kabur menuju ke Perumahan MAWAR MEKAR RESIDENCE hingga kemudian terdakwa, saksi DIMAS JAYADININGRAT Bin (Alm) EKO SULISTYO, anak saksi FADLI NURRAHMAN KHAIRY Bin SUDARSONO, saksi MUHAMAD ADIL FADILLAH, saksi WHILANG ARWANSHA RACHMAN dan anak saksi ILHAM RAMADAN Bin KURDI masuk ke sebuah jalan buntu dan anak saksi ILHAM RAMADAN Bin KURDI langsung membuang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit berwarna silver ke rerumputan disekitaran jalan buntu tersebut, anak saksi FADLI NURRAHMAN KHAIRY Bin SUDARSONO membuang  1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit berwarna gold ke rerumputan, sedangkan terdakwa, saksi DIMAS JAYADININGRAT Bin (Alm) EKO SULISTYO, anak saksi FADLI NURRAHMAN KHAIRY Bin SUDARSONO terjatuh dari motor bersama 1 (satu) bilah senjata tajam  jenis golok tramontina bertuliskan MADE IN CHINA dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tramontina dan terdakwa, saksi DIMAS JAYADININGRAT Bin (Alm) EKO SULISTYO, anak saksi FADLI NURRAHMAN KHAIRY Bin SUDARSONO langsung bersembunyi ke sebuah mobil hingga kemudian terdakwa, saksi DIMAS JAYADININGRAT Bin (Alm) EKO SULISTYO, anak saksi FADLI NURRAHMAN KHAIRY Bin SUDARSONO dapat diamankan oleh saksi NICHOLAS ARMANDO NAINGGOLAN dan saksi HIZKIA PUTRA KURNIAWAN SUPRAPTO yang merupakan anggota Polresta Bogor Kota atas kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dan langsung dibawa ke POLRESTA BOGOR KOTA.
  • Bahwa terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tramontina tersebut, tanpa ijin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sehari-hari, tidak termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.

 

------- Perbuatan terdakwa MUHAMAD SANDI Bin (Alm) SUPRIATNA diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.  -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya