Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan permohonan penetapan orang hilang atas nama: BENYAMIN HIMAWAN SUSANTO, sesuai dengan Surat Keterangan Kepolisian Resort Kota Bogor Sektor Kota Bogor Tengah pada tanggal 26 April 2008 yang diperbaharui dengan Surat Keterangan Kepolisian Surat Keterangan Laporan Orang Hilang Nomor: STPL/26/ IX/2024/SPKT, tanggal 12 September 2024.
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mempergunakan penetapan tersebut untuk keperluan pengurusan ahli waris dan kepentingan lainnya.
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|