Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 12 yang dibuat dihadapan Ina Susiani Dengah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan pada tanggal 07 November 2019 antara Penggugat I dan Para Tergugat batal terhitung sejak tanggal 1 November 2020;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat I secara materiil akibat dibatalkannya secara sepihak oleh Para Tergugat atas kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 12 yang dibuat oleh Sdri. Ina Susiani Dengah, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang pada tanggal 07 November 2019 sebesar Rp. 3.857.747.250,- (Tiga Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) secara seketika dan sekaligus terhitung dari 14 (empat belas) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga keterlambatan kepada Penggugat I sebesar 1% (satu persen) dari Rp. 3.857.747.250,- (Tiga Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) setiap bulannya terhitung sejak tanggal 1 November 2020 hingga seluruh kewajiban Para Tergugat terpenuhi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara moril sebesar Rp.50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah) kepada Penggugat I secara seketika dan sekaligus, paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat I sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan dalam menjalankan isi putusan, terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uit Voorbar Bij Vooraad) ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |