Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTABOGOR
Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara :PDM- 192 /Enz.2/Bogor/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMAD AZRIL
|
Tempat lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
18 Tahun /21 Mei 2006
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Pasir Kalong RT 01/RW 03 Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa (sesuai KTP)
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
- PENAHANAN :
-
|
Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
Tanggal 05 September 2024 s/d 07 September 2024
|
-
|
Oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota
|
:
|
Rutan Polresta Kota Bogor, sejak 07 September 2024 s/ 26 September 2024
|
-
|
Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tgl. 27 September 2024 s/d 05 November 2024
|
-
|
Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tgl. 28 Oktober 2024 s/d tg; 16 November 2024
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------- Bahwa terdakwa MUHAMAD AZRIL, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di daerah Cibidug Tapos Kabupaten Bogor namun oleh karena ditahan dan ditangkap dan saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 September 2024 terdakwa MUHAMAD AZRIL menghubungi akun instagram yang bernama “KIMIAFARMASI” dengan maksud untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis namun akun instagram yang bernama “KIMIAFARMASI” mengatakan untuk di daerah Gadog tidak ada kuda (perantara) lalu terdakwa MUHAMAD AZRIL menawarkan diri untuk menjadi kuda (perantara) dengan syarat terdakwa MUHAMAD AZRIL mengirimkan data diri dengan mengirimkan foto KTP dan juga foto untuk menjadi jaminan lalu terdakwa dijanjikan akan diberi upah berupa narkotika jenis tembakau sintetis dan upah uang, terdakwa MUHAMAD AZRIL menyetujui kesepakatan tersebut. Pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 18.00 Wib akun instagram yang bernama “KIMIAFARMASI” menghubungi terdakwa MUHAMAD AZRIL untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis, lalu pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 05.30 Wib akun instagram yang bernama “KIMIAFARMASI” mengirimkan denah foto tempelan di daerah Cibedug Kab. Bogor lalu terdakwa pergi ke tempat tersebut dan langsung mencarinya lalu ditemukan plastik ziplok warna putih berisikan narkotika jenis tembakau sintetis di rerumputan didepan perumahan di daerah Cibidug Tapos Kab. Bogor lalu terdakwa membawa pulang kerumah terdakwa di Kp. Pasir Kalong Rt 01 Rw 03 Desa Sukakarya Kec. Megamendung Kab. Bogor, sesampainya di rumah terdakwa membuka plastik ziplok warna putih berisikan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis masing-masing berlakban warna merah lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis berlakban warna merah sebagai upah terdakwa lalu akun instagram yang bernama “KIMIAFARMASI” memerintahkan terdakwa MUHAMAD AZRIL untuk menempelkan kembali narkotika jenis tembakau sintetis. Sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa MUHAMAD AZRIL telah menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis di sepanjang jalan Raya Gadog Kab. Bogor sebanyak 3 (tiga) paket, lalu terdakwa MUHAMAD AZRIL menempelkan 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis tepatnya dibawah tiang lampu yang ditutup dengan daun didekat jembatan di daerah Gg. Rulita Kel.Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, lalu terdakwa menempelkan kembali 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Gg. Mabal Desa Pasir Muncang Kec. Megamendung Kab. Bogor dan terdakwa pulang ke rumah, lalu sisa narkotika jenis tembakau sintetis yang belum ditempel terdakwa MUHAMAD AZRIL disimpan didalam dompet dan disimpan dibawah kasur.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 01.30 Wib anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Kota yaitu saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NORMAN FATONY telah menangkap terdakwa di rumah yang beralamat Kp. Pasir Kalong Rt 01 Rw 03 Desa Sukakarya Kec. Megamendung Kab. Bogor dan dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis masing-masing berlakban warna merah didalam plastik ziplok warna putih yang di temukan dibawah kasur yang berada didalam kamar dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis didalam dompet terdakwa MUHAMAD AZRIL kemudian dilakukan interogasi terdakwa mengakui telah menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis dibeberapa tempat di Kota Bogor, lalu anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisiaan Resor Kota Bogor Kota bersama dengan terdakwa MUHAMAD AZRIL pergi ke tempat tempelan narkotika tersebut, sesampainya di jalur Pasir Muncang Kec. Gadog Kab. Bogor dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis berlakban warna merah yang ditemukan dibawah batu, lalu pergi kembali ke daerah Kec. Gadog Kab. Bogor ditemukan kembali di bawah tiang lampu jalan yang berdekatan di sepanjang jalan Gadog berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis berlakban warna merah, lalu pergi ke daerah Gg. Rulita Kel. Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis berlakban warna merah lalu terdakwa MUHAMAD AZRIL mengakui bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik akun instagram yang bernama “KIMIAFARMASI” dengan cara dititipkan kepada sdr. MUHAMAD AZRIL untuk tempelkan kembali dibeberapa tempat, lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Rersese Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab 4919 / NNF / 2024, tanggal 30 September 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih berisi :
- 17 (tujuh belas) buah lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,6463 gram diberi nomor barang bukti 2478/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti dengan berat netto seluruhnya 6,3447 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,1506 gram diberi nomor barang bukti 2479/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dengan berat netto 0,0457 gram.
Barang tersebut diatas disita dari terdakwa MUHAMAD AZRIL dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2478/2024/OF sampai dengan 2479/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis untuk di gunakan secara Cuma-Cuma, perbuatan terdakwa tersebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
SUBSIDAIR
-----------Bahwa terdakwa MUHAMAD AZRIL pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di daerah Cibidug Tapos Kabupaten Bogor namun oleh karena ditahan dan ditangkap dan saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 01.30 Wib anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisiaan Resor Kota Bogor Kota yaitu saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi NORMAN FATONY telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang indentitasnya tidak ingin diketahui bahwa MUHAMAD AZRIL sering melakukan penyalahgunaan narkotika sehingga dilakukan penyidikan ditemukan keberadaan terdakwa yang berada di rumah yang beralamat Kp. Pasir Kalong Rt 01 Rw 03 Desa Sukakarya Kec. Megamendung Kab. Bogor, lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis masing-masing berlakban warna merah didalam plastik ziplok warna putih yang di temukan dibawah kasur yang berada didalam kamar dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis didalam dompet terdakwa MUHAMAD AZRIL kemudian dilakukan interogasi terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dibeberapa tempat di Kota Bogor, lalu anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisiaan Resor Kota Bogor Kota bersama dengan terdakwa MUHAMAD AZRIL pergi ke tempat disimpannya narkotika tersebut, sesampainya di jalur Pasir Muncang Kec. Gadog Kab. Bogor ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis berlakban warna merah yang ditemukan dibawah batu, lalu pergi kembali ke daerah Kec. Gadog Kab. Bogor ditemukan kembali di bawah tiang lampu jalan yang berdekatan di sepanjang jalan Gadog 3 (tiga) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis berlakban warna merah, lalu pergi kembali ke daerah Gg. Rulita Kel. Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis tembakau sintetis berlakban warna merah lalu terdakwa MUHAMAD AZRIL mengakui bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik akun instagram yang bernama “KIMIAFARMASI” dengan cara dititipkan kepada terdakwa MUHAMAD AZRIL untuk disimpan kembali dibeberapa tempat, lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Rersese Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab 4919 / NNF / 2024, tanggal 30 September 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih berisi:
- 17 (tujuh belas) buah lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,6463 gram diberi nomor barang bukti 2478/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan Lab sisa barang bukti dengan berat netto seluruhnya 6,3447 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,1506 gram diberi nomor barang bukti 2479/2024/OF, setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dengan berat netto 0,0457 gram.
Barang tersebut diatas disita dari terdakwa MUHAMAD AZRIL dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2478/2024/OF sampai dengan 2479/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD AZRIL tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bogor, 28 Oktober 2024
Penuntut Umum
DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.
Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001
|