Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari PARA PEMOHON;
2. Menetapkan Almarhum DHANI GUNAWAN telah meninggal dunia karena sakit pada hari Jumat, tanggal 29 April 2011 di Bogor, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 00120/KMT-WNI/2011, tertanggal 30 Mei 2011, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor;
3. Menetapkan Almarhum TJONG LIONG NJIN telah meninggal dunia karena sakit pada hari Kamis, tanggal 28 September 1989 di Jakarta, berdasarkan berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 521/JP/1989, tertanggal 3 Oktober 1989, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat;
4. Menetapkan Para Ahli Waris dari Almarhum DHANI GUNAWAN dan TJONG LIONG NJIN adalah sebagai berikut:
4.1. SHINTA GUNAWAN
4.2. MAYA DUANA
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |