Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. DWI CAHYO SAPUTRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 320/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3240?M.2.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI CAHYO SAPUTRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

        KEJAKSAAN NEGERI KOTABOGOR

 Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

      DEMI KEADILAN DAN KEBERNARAN                                                                                           P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA                 

 

SURAT  DAKWAAN

No. Register Perkara :PDM-  158    /Enz.2/Bogor/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

DWI CAHYO SAPUTRO

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun /15 Juli  1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Skip Lawang gintung RT 02/RW 07 Kelurahan Lawang Gintung Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMP

 

 

  1. PENAHANAN :

 

-

Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Tanggal 11 Juni 2024 s/d 13 Juni  2024

-

Oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Rutan Polresta Kota Bogor,  sejak  tgl. 13 Juni 2024   s/ 02 Juli 2024

-

Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tgl. 03 Juli 2024 s/d 11 Agustus 2024

-

Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan negeri ke - I

:

Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tgl.12 Agustus 2024 s/d 10 September 2024

-

Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum

 

:

Rutan, sejak tanggal 10 September 2024 s/d 29 September 2024

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------- Bahwa  terdakwa  DWI CAHYO SAPUTRO, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Gang dekat Pom Bensin Jambu dua tepatnya di Jalan Padjajaran Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor  atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 51,0959 gram yang diberi nomor barang bukti 1388/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti berat netto 51,0354 gram

 

  • Barang bukti tersebut disita dari  terdakwa  DWI CAHYO SAPUTRO  dengan kesimpulan  bahwa barang bukti dengan nomor 1388/2024/OF  berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

      Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

  -----------Bahwa  terdakwa DWI CAHYO SAPUTRO pada hari Selasa tanggal 11 Juni  2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat Jalan Skip Lawang Gintung Rt 02 Rw 07 Kelurahan Lawang Gintung Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa di telepon oleh sdr. AKUH (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) yang menawarkan pekerjaan lalu terdakwa menyetujuinya, sdr. AKUH memerintahkan untuk berangkat ke arah Pom bensin Jambu Dua dan terdakwa berangkat ke Pom Bensin Jambu Dua yang beralamat Jalan Padjajaran Kec. Bogor Utara Kota Bogor, setiba ditempat tersebut sdr. AKUH menelepon sdr. AKUH dan sdr AKUH mengatakan  “yaudah nanti ada yang menghubungin nomor baru”,  lalu  ada nomor baru yang menghubungi terdakwa melalui aplikasi whatsapps menawarkan pekerjaan untuk menempelkan narkotika jenis sabu dengan upah berupa uang kalau berhasil menempelkan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa menyetujuinya, nomor baru tersebut mengirimkan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan narkotika jenis sabu dan memerintahkan terdakwa untuk mengambilnya tepatnya digang dekat Pom Bensin Jambu Dua yang beralamat Jalan Raya Padjajaran Kec. Bogor Utara Kota Bogor lalu terdakwa  mengambil  tas paper bage berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna silver, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip dan 1 (satu) buah lakban warna bening  lalu terdakwa menghapuskan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, dan pulang kerumah yang beralamat Jalan Skip Lawang Gintung Rt 02 Rw 07 Kel. Lawang Gintung Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atas perintah sdr. AKUH memerintahkan terdakwa untuk membuat paketan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu seberat 50 (lima puluh) gram lalu terdakwa membuat paketan tersebut dengan menggunakan timbangan digital scale warna silver, setelah selesai membuat paketan tersebut, sdr. AKUH memerintahkan terdakwa untuk menempelkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu seberat 20 (dua puluh) gram di daerah didepan Fave Hotel yang beralamat Jalan Raya Cidangiang Kec. Bogor Timur Kota Bogor lalu terdakwa menempelkan  narkotika tersebut lalu terdakwa mengambil gambar petunjuk peta/lokasi tempat ditempelnya narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa menghapuskan percakapannya dengan sdr. AKUH dan terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa yang beralamat Jalan Skip Lawang Gintung Rt 02 Rw 07 Kel. Lawang Gintung Kec. Bogor Selatan Kota Bogor.
  • Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib sdr. AKUH memerintahkan menempelkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram di depan Pom Bensin Sukasari Kec. Bogor Timur Kota Bogor lalu terdakwa menempelkan narkotika tersebut dan setelah berhasil menempelkan narkotika jenis sabu terdakwa mengambil gambar petunjuk peta/lokasi lalu mengirimkan kepada sdr. AKUH dan menghapuskan percakapan tersebut, lalu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota diantaranya adalah BRIPTU NORMAN FATONY, saksi ANDALAS SUSTIONO, saksi SUKMAYUDA sedang melaksanakan piket dikantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota ada seseorang laki-laki yang identitas tidak ingin diketahui datang ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menginformasikan bahwa atas nama  DWI CAHYO SAPUTRO sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu yang dirumah yang beralamat Jalan Skip Lawang Gintung Rt 02 Rw 07 Kel. Lawang Gintung Kec. Bogor Selatan Kota Bogor  atas dasar informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota melakukan penyelidikan disekitaran rumah terdakwa  yang beralamat Jalan Skip Lawang Gintung Rt 02 Rw 07 Kel. Lawang Gintung Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, sekitar pukul 22.30 wib anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota mengetahui keberadaan terdakwa tepatnya  di rumah yang beralamat Jalan Skip Lawang Gintung Rt 02 Rw 07 Kel. Lawang Gintung Kec. Bogor Selatan Kota Bogor lalu anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota datang ke rumah terdakwa tersebut, lalu menangkap terdakwa DWI CAHYO SAPUTRO dan  dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna silver, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip dan 1 (satu) buah lakban warna bening yang ditemukan tepatnya dibawah bantal tempat tidur nya yang ada dirumah tersebut, dan dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut  milik sdr. AKUH dengan maksud untuk dijual oleh sdr. AKUH dan tugas terdakwa menempelkan narkotika dibeberapa tempat, lalu terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah berupa uang kalau sudah habis terjual semuanya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) namun terdakwa belum menerima upah tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan  Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri  Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab 2886/NNF/2024, tanggal 03 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Dra. FITRYANA HAWA AKBP NRP. 67010022, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt KOMPOL NRP. 80031142, dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK, SIK KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa  1 (satu) amplop warna cokelat  berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 51,0959 gram yang diberi nomor barang bukti 1388/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti berat netto 51,0354 gram

 

Barang bukti tersebut disita dari  terdakwa  DWI CAHYO SAPUTRO  dengan kesimpulan  bahwa barang bukti dengan nomor 1388/2024/OF  berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa DWI CAHYO SAPUTRO tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

     Bogor, 10 September 2024

                                                                                                                  Penuntut Umum

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.

Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya