Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2024/PN Bgr DYAH FITRI ARIYANI,S.H. M. ALDI PRATAMA ALS BIJAD. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2753A/M.2.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH FITRI ARIYANI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ALDI PRATAMA ALS BIJAD.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa M. ALDI PRATAMA Als BIJAD menghubungi DIKA (DPO) melalui sambungan telephone Whatsapp dengan maksud akan memesan narkotika jenis ganja, saat itu DIKA (DPO) menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian ganja sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke rekening bank BCA atas nama MUHAMMAD AKBAR, setelah terdakwa mentrasfer uang kepada DIKA (DPO), kemudian sekira pukul 22.00 Wib DIKA (DPO) memberitahu terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja yang dipesan di daerah Cipaku dengan memberikan peta/petunjuk lokasi pengambilannnya, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jenis ganja disemak-semak dekat persawahan di jalan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor sesuai arahan dari DIKA (DPO), pada saat itu terdakwa menerima narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus dalam kertas warna coklat yang dimasukkan kedalam plastik warna hitam, selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya di Kampung Anyar, Rt. 02 / R. 02, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor dan langsung membuka narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) bungkus dalam kertas warna coklat yang dimasukkan kedalam plastik warna hitam tersebut kemudian membaginya menjadi 6 (enam) paket kertas berwarna coklat berisi narkotika jenis ganja.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menawarkan 6 (enam) paket kertas berwarna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan harga masing-masing RP. 100.000,- (serratus ribu rupiah) kepada teman-temannya, kemudian teman terdakwa bernama REGA (DPO) membeli 2 (dua) paket kertas berwarna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan cara janjian bertemu dengan terdakwa di pinggir jalan raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Setelah bertemu, REGA (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa memberikan 2 (dua) paket kertas berwarna coklat berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 22.00 WIb terdakwa dihubungi melalui sambungan telephone Whatsapp oleh teman terdakwa yang bernama ADRIANSYAH (DPO) dengan maksud akan membeli narkotika jenis ganja dari terdakwa, kemudian terdakwa janjian bertemu dengan ADRIANSYAH (DPO) di pinggir jalan raya Tajur, ditempat tersebut terdakwa memberikan sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis ganja sedangkan ADRIANSYAH (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran narkotika jenis ganja yang dibeli dari terdakwa tersebut, selanjutnya sisa sebanyak 2 (dua) paket kertas berwarna coklat berisi narkotika jenis ganja terdakwa simpan di lemari pakaian yang ada dirumah terdakwa;
  • Bahwa saksi ISMET H.M dan saksi AZIS MUHAEMIN (anggota Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yaitu terdakwa M ALDI PRATAMA yang biasa dipanggil BIJAD dengan menyebutkan ciri-cirinya dijelaskan keberadaannya sangat meresahkan masyarakat karena sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja, kemudian saksi mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 Wib, saksi mengetahui terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kampung Anyar, Rt. 02 / R. 02, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, selanjutnya saksi mendatangi rumah terdakwa dan melihat terdakwa sedang duduk diteras rumah sambil bermain handphone, kemudian saksi langsung menghampiri dan berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis ganja didalam bungkusan kertas warna coklat dan 1 (satu) pack kertas pahpir yang ditemukan dilemari pakaian yang ada di kamar tidur terdakwa, kemudian saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari DIKA (DPO).

Bahwa terdakwa mengakui 2 (dua) paket narkotika jenis ganja didalam bungkusan kertas warna coklat tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya dibeli terdakwa dari DIKA (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus dalam kertas coklat yang dimasukkan kedalam plastik hitam, selanjutnya terdakwa bagi menjadi 6 (enam) paket kertas berwarna coklat berisi narkotika jenis ganja, dengan maksud akan dijual kembali oleh terdakwa

Pihak Dipublikasikan Ya