Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2024/PN Bgr IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H. Ramdani yasin Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2472/M.2.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ramdani yasin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. JuandaNo. 6, Bogor

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-118/Enz.2/BGR/07/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

RAMDANI YASIN

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

36 Th/09 Oktober 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Raya Tajur RT.01 RW.03 Kel. Sindang Rasa Kec. Bogor Timur Kota Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Ditahan Rutan oleh Penyidik  sejak tanggal  02 April 2024 sampai dengan  04 April 2024.

       2.  Penahanan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 04 April 2024  sampai dengan

            23  April 2024

       3.  Perpanjangan penahanan oleh Kepala  Kejaksaan Negeri Bogor sejak tanggal 24 April 2024    sampai dengan   02 Juni 2024.

       4. Perpanjangan penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 03 Juni 2024    

            sampai dengan   02 Juli 2024.

5. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal   02 Juli 2024   sampai dengan tanggal   21 Juli 2024                       

 

C.     DAKWAAN

PRIMAIR

         ----------- Bahwa terdakwa  RAMDANI YASIN pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kp. Muara Gang Gudang Garam Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak  atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman  beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa RAMDANI YASIN yang sedang berada dirumah dihubungi oleh sdr. FAANG (belum tertangkap) melalui telepon whatsaap meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu milik sdr FAANG di daerah Kota Depok dan pada saat itu sdr. FAANG mengatakan kepada terdakwa akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai ongkos bensin untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa menghubungi saksi ADI SURYA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon whatsaap dimana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi ADI SURYA, “Jo ada motor ga”, lalu saksi ADI SURYA menjawabnya, “Ada motor mah mau kemana”, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi ADI SURYA “yaudah anterin dong mau ngambil sabu,” lalu saksi ADI SURYA menjawabnya, “ada ongkos jalan ga”, setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi ADI SURYA, “ ada buat beli bensin mah”, dan saksi ADI SURYA mengiyakan untuk mengantarkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan tidak lama kemudian sekitar pukul 14.00 WIB saksi ADI SURYA datang kerumah terdakwa untuk menjemput terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi  ADI SURYA langsung mengarah ke daerah Kostrad Cilodong Kota Depok, lalu sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi ADI SURYA tiba didaerah Kostrad Cilodong Kota Depok lalu terdakwa langsung menghubungi sdr. FAANG mengatakan bahwa terdakwa sudah tiba di Kostrad cilodong Kota Depok dan pada saat itu sdr. FAANG langsung mengirimkan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan narkotika jenis sabu miliknya di daerah Margonda Kota Depok dan tersangka bersama dengan sdr. ADI SURYA langsung berangkat untuk mengambilnya sesuai dengan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang dikirim oleh sdr. FAANG tersebut. Sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi ADI SURYA tiba dilokasi sesuai dengan gambar petunjuk peta/lokasi yang dikirim oleh sdr. FAANG tersebut dan pada saat itu terdakwa  yang mengambilnya tepatnya dipagar rumah yang ada di jalan raya Margonda Kota Depok dan terdakwa mengambilnya dengan cara sistem tempel tidak bertemu dengan sdr. FAANG dan terdakwa mengambil berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna cokelat. Setelah mendapatkanya terdakwa bersama dengan saksi ADI SURYA langsung pulang kerumah saksi ADI SURYA yang beralamat jalan raya Tajur Gang Suka Jaya 3 Rt 01 Rw 02 Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor dan ketika terdakwa dan saksi ADI SURYA tiba dirumah saksi ADI SURYA saat itu sdr. FAANG langsung meminta terdakwa untuk membuka paketan nakrotika jenis sabu yang baru saja yang diambil tersebut, setelah itu terdakwa dan saksi ADI SURYA bersama-sama membuka bungkusan plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna cokelat kemudian terdakwa bersama dengan saksi ADI SURYA mengambil sebagian  jenis sabu tersebut dari 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna cokelat sebagai uji coba dan terdakwa bersama dengan saksi ADI SURYA  menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bergantian, setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut lalu sdr. FAANG meminta terdakwa untuk menempel narkotika jenis sabu tersebut didekat rumah yang beralamat di Kp. Muara Gang Gudang Garam Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor, setelah itu terdakwa langsung meminta saksi ADI SURYA mengantarkan terdakwa ke Kp. Muara Gang Gudang Garam Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor dan pada saat itu terdakwa sendiri yang menempelkan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna cokelat sesuai dengan arahan sdr. FAANG kepada terdakwa. Setelah menempelkan narkotika jenis sabu, terdakwa  langsung pulang kerumah yang beralamat di jalan raya Tajur Rt 01 Rw 03 Kel. Sindang Rasa Kec. Bogor Timur Kota Bogor. Kemudian sekitar pukul 21.00 wib sdr. FAANG meminta terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam di gang Muhtar Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor setelah itu terdakwa pulang kembali ke rumah terdakwa dan sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa di datangi oleh saksi Sukmayuda Perlian dan saksi Andalas Sustiono petugas dari Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, dan langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa atau tempat tertutup lainnya namun awalnya tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, kemudian pada saat diintrogasi terdakwa mengatakan bahwa sebelumnya telah menempelkan narkotika jenis sabu milik sdr. FAANG kemudian dilakukan pencarian narkotika jenis yang sudah ditempelkan oleh terdakwa dan telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna cokelat yang ditemukan ditembok belakang rumah  yang ada di Kp. Muara Gang Gudang Garam Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor yang jaraknya sekitar 5 (Lima) meter dan saat itu terdakwa yang mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu pada saat itu terdakwa juga mengatakan masih menyimpan timbangan digital scale kemudian dilakukan pencarian timbangan tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam yang disimpan di samping pagar rumah yang ada di gang Muhtar Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor pada saat itu terdakwa yang mengambil dan menyerahkannya kepada petugas Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa pada saat mengambil dan menempel narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan saksi ADI SURYA, setelah itu dilakukan

 

 

pengembangan dan sekitar pukul 23.30 wib  berhasil dilakukan penangkapan terhadap saksi ADI SURYA dirumah yang beralamat jalan raya Tajur Gang Suka Jaya 3 Rt 01 Rw 02 Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ADI SURYA dengan barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 1715/NNF/2023 tanggal 25 April 2024 dengan hasil pemeriksaan :

1 (satu) bungkus lakban warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,3717 gram diberi nomor barang bukti 0897/2024/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari TerdakwaRAMDANI YASIN dan ADI SURYA.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 0897/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika golongan I  jenis ganja tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

         Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

         -----------  Bahwa terdakwa  RAMDANI YASIN pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah yang beralamat Kp. Muara Gang Gudang Garam Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana nakotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa RAMDANI YASIN diamankan oleh saksi Sukmayuda Perlian dan saksi Andalas Sustiono selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota di rumah terdakwa yang beralamat di di jalan raya Tajur Rt 01 Rw 03 Kel. Sindang Rasa Kec. Bogor Timur Kota Bogor, kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa atau tempat tertutup lainnya  namun awalnya tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, kemudian pada saat diintrogasi terdakwa mengatakan bahwa sebelumnya telah menempelkan narkotika jenis sabu milik sdr. FAANG kemudian dilakukan pencarian narkotika jenis yang sudah ditempelkan oleh terdakwa dan telah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna cokelat yang ditemukan ditembok belakang rumah  yang ada di Kp. Muara Gang Gudang Garam Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor yang jaraknya sekitar 5 (Lima) meter dan saat itu terdakwa yang mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu pada saat itu terdakwa juga mengatakan masih menyimpan timbangan digital scale kemudian dilakukan pencarian timbangan tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam yang disimpan di samping pagar rumah yang ada di gang Muhtar Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor pada saat itu terdakwa yang mengambil dan menyerahkannya kepada petugas Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa pada saat mengambil dan menempel narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan saksi ADI SURYA, setelah itu dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 wib  berhasil dilakukan penangkapan terhadap saksi ADI SURYA dirumah yang beralamat jalan raya Tajur Gang Suka Jaya 3 Rt 01 Rw 02 Kel. Tajur Kec. Bogor Timur Kota Bogor, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ADI SURYA dengan barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli secara patungan bersama dengan sdr. HERI APRIADI yaitu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan sdr. HERI APRIADI sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 1715/NNF/2023 tanggal 25 April 2024 dengan hasil pemeriksaan :

1 (satu) bungkus lakban warna cokelat berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,3717 gram diberi nomor barang bukti 0897/2024/OF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari TerdakwaRAMDANI YASIN dan ADI SURYA.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 0897/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa  menguasai, memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

         Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (2)  Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35  Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Bogor,  02 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IDA RAHAYU ARIANTI, SH

Jaksa  Madya Nip.  197301131998032007

 

 

                                                                                                                                                                               

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya