Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA NOMOR : PDM-57/Eoh.2/BGR/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
REZZA JUNIKO
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
27 Tahun / 06 Juni 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Bojong Gg. Amil RT/RW 004/007 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Wiraswasta
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
:
:
|
Tanggal 11 Mei 2024 ;
Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 11 Mei 2024 s/d tanggal 30 Mei 2024 ;
|
|
:
:
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 31 Mei 2024 s/d tanggal 09 Juli 2024 ;
Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 10 Juli 2024 s/d tanggal 08 Agustus 2024 ;
Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 09 Agustus 2024 s/d tanggal 07 September 2024 ;
|
|
:
|
Lapas Klas IIA Bogor sejak tanggal 04 September 2024 s/d tanggal 23 September 2024 ;
|
- DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa terdakwa REZZA JUNIKO pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Empang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 terdakwa mendapatkan telepon dari saksi PRATAMA Alias KUCAI yang meminta terdakwa untuk berkumpul di Jalan Suryakencana pada pukul 22.00 Wib kemudian terdakwa menyetujuinya. Setibanya di Jalan Suryakencana saksi PRATAMA Alias KUCAI menyampaikan kepada terdakwa dan anak-anak Surken Street dan Skyblue dengan mengatakan "hayu jalan", kemudian ketika terdakwa bersama anak-anak Surken Street dan Skyblue berada di depan Toko Bahar Master Tailor Jalan Raya Empang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor (sekitar pukul 00.30 Wib yang telah memasuki hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024) terdakwa bersama anak-anak Surken Street dan Skyblue bertemu dengan saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO dan saksi MUHAMMAD IHSAN SUBADA yang sedang berboncengan dengan posisi saksi MUHAMMAD IHSAN SUBADA yang mengemudikan sepeda motor sedangkan saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO yang dibonceng, kemudian terdakwa bersama anak-anak Surken Street dan Skyblue dari arah belakang berteriak "hayo lo" lalu mengejar saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO dan saksi MUHAMMAD IHSAN SUBADA, kemudian terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna silver bergagang kayu warna cokelat dengan benang warna kuning di ujung gagangnya ke arah punggung belakang belakang saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO hingga saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO dan saksi MUHAMMAD IHSAN SUBADA terjatuh dari sepeda motor, kemudian saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO dan saksi MUHAMMAD IHSAN SUBADA berlari untuk menghindari terdakwa dan geng motornya namun saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO kembali terjatuh, kemudian terdakwa yang saat itu mengenakan celana panjang warna cream dan jaket warna hitam menghampiri saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO yang terjatuh lalu kembali melakukan pembacokan pada punggung belakang saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna silver bergagang kayu warna cokelat dengan benang warna kuning di ujung gagangnya lalu terdakwa bersama anak-anak Surken Street dan Skyblue pergi meninggalkan tempat tersebut ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 22/VeR/Sekr-RSMD/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aurina Imah Haryoko dan dr. R. Gioseffi Purnawarman, Sp.OG., MHKes pada RS Medika Dramaga tanggal 28 Mei 2024 atas nama pasien ANDIKA INDRA PRAYITNO dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada hasil pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh tahun ini, ditemukan luka terbuka di punggung belakang sebanyak empat luka akibat kekerasan benda tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
- Bahwa akibat pembacokan yang dilakukan terdakwa, saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO harus mendapatkan perawatan medis karena menderita 4 (empat) luka robek di bagian punggung belakang belakang dengan 27 (dua puluh tujuh) jahitan yang mengakibatkan sulitnya beraktifitas seperti biasa dan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar di kampus.
---------- Perbuatan terdakwa REZZA JUNIKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. -----
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa REZZA JUNIKO pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Empang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “melakukan penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 terdakwa mendapatkan telepon dari saksi PRATAMA Alias KUCAI yang meminta terdakwa untuk berkumpul di Jalan Suryakencana pada pukul 22.00 Wib kemudian terdakwa menyetujuinya. Setibanya di Jalan Suryakencana saksi PRATAMA Alias KUCAI menyampaikan kepada terdakwa dan anak-anak Surken Street dan Skyblue dengan mengatakan "hayu jalan", kemudian ketika terdakwa bersama anak-anak Surken Street dan Skyblue berada di depan Toko Bahar Master Tailor Jalan Raya Empang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor (sekitar pukul 00.30 Wib yang telah memasuki hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024) terdakwa bersama anak-anak Surken Street dan Skyblue bertemu dengan saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO dan saksi MUHAMMAD IHSAN SUBADA yang sedang berboncengan dengan posisi saksi MUHAMMAD IHSAN SUBADA yang mengemudikan sepeda motor sedangkan saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO yang dibonceng, kemudian terdakwa bersama anak-anak Surken Street dan Skyblue dari arah belakang berteriak "hayo lo" lalu mengejar saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO dan saksi MUHAMMAD IHSAN SUBADA, kemudian terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna silver bergagang kayu warna cokelat dengan benang warna kuning di ujung gagangnya ke arah punggung belakang belakang saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO hingga saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO dan saksi MUHAMMAD IHSAN SUBADA terjatuh dari sepeda motor, kemudian saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO dan saksi MUHAMMAD IHSAN SUBADA berlari untuk menghindari terdakwa dan geng motornya namun saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO kembali terjatuh, kemudian terdakwa yang saat itu mengenakan celana panjang warna cream dan jaket warna hitam menghampiri saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO yang terjatuh lalu kembali melakukan pembacokan pada punggung belakang saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna silver bergagang kayu warna cokelat dengan benang warna kuning di ujung gagangnya lalu terdakwa bersama anak-anak Surken Street dan Skyblue pergi meninggalkan tempat tersebut ;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 22/VeR/Sekr-RSMD/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aurina Imah Haryoko dan dr. R. Gioseffi Purnawarman, Sp.OG., MHKes pada RS Medika Dramaga tanggal 28 Mei 2024 atas nama pasien ANDIKA INDRA PRAYITNO dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada hasil pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh tahun ini, ditemukan luka terbuka di punggung belakang sebanyak empat luka akibat kekerasan benda tajam. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
- Bahwa akibat pembacokan yang dilakukan terdakwa, saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO harus mendapatkan perawatan medis karena menderita 4 (empat) luka robek di bagian punggung belakang belakang dengan 27 (dua puluh tujuh) jahitan yang mengakibatkan sulitnya beraktifitas seperti biasa dan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar di kampus.
---------- Perbuatan terdakwa REZZA JUNIKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa REZZA JUNIKO pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warung Bandrek Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 terdakwa mendapatkan telepon dari saksi PRATAMA Alias KUCAI yang meminta terdakwa untuk berkumpul di Jalan Suryakencana pada pukul 22.00 Wib kemudian terdakwa menyetujuinya. Setibanya di Jalan Suryakencana saksi PRATAMA Alias KUCAI menyampaikan kepada terdakwa dan anak-anak Surken Street dan Skyblue dengan mengatakan "hayu jalan", kemudian ketika terdakwa bersama anak-anak Surken Street dan Skyblue berada di depan Toko Bahar Master Tailor Jalan Raya Empang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor (sekitar pukul 00.30 Wib yang telah memasuki hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024) terdakwa bersama anak-anak Surken Street dan Skyblue bertemu dengan saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO dan saksi MUHAMMAD IHSAN SUBADA yang sedang berboncengan dengan posisi saksi MUHAMMAD IHSAN SUBADA yang mengemudikan sepeda motor sedangkan saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO yang dibonceng, kemudian terdakwa bersama anak-anak Surken Street dan Skyblue dari arah belakang berteriak "hayo lo" lalu mengejar saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO dan saksi MUHAMMAD IHSAN SUBADA, kemudian terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna silver bergagang kayu warna cokelat dengan benang warna kuning di ujung gagangnya ke arah punggung belakang belakang saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO hingga saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO dan saksi MUHAMMAD IHSAN SUBADA terjatuh dari sepeda motor, kemudian saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO dan saksi MUHAMMAD IHSAN SUBADA berlari untuk menghindari terdakwa dan geng motornya namun saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO kembali terjatuh, kemudian terdakwa yang saat itu mengenakan celana panjang warna cream dan jaket warna hitam menghampiri saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO yang terjatuh lalu kembali melakukan pembacokan pada punggung belakang saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna silver bergagang kayu warna cokelat dengan benang warna kuning di ujung gagangnya lalu terdakwa bersama anak-anak Surken Street dan Skyblue pergi meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke Jalan Suryakencana dan berkumpul bersama teman-temannya di Warung Bandrek Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor ;
- Bahwa sekitar pukul 02.30 Wib saksi M. FAJAR RIMBAWAN SALEH, saksi RIYAN YOSEA EBEN EZER, dan saksi saksi DEVANDRA PRAYOGA SULIANTO yang merupakan Anggota Polresta Bogor Kota sedang
melakukan patroli di sekitar Jalan Suryakencana lalu para saksi melihat sckelompok pemuda sedang berkumpul dan
ketika akan dihampiri para pemuda tersebut melarikan diri sehingga para saksi langsung mengejar para pemuda tersebut hingga ke Warung Bandrek Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, dan saat berada di Warung Bandrek Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor para saksi melihat ada 1 (satu) orang laki-laki membawa tas ransel warna hitam yang berlari ke gang buntu dan berhasil diamankan, yang mana ketika diamankan laki-laki tersebut mengaku bernama REZZA JUNIKO (terdakwa) dan ketika dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel warna hitam ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna silver bergagang kayu warna cokelat dengan benang warna kuning di jung gagangnya yang diakui akan digunakan untuk tawuran dan terdakwa mengakui sebelumnya telah digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama saksi ANDIKA INDRA PRAYITNO ;
- Bahwa terdakwa telah memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna silver bergagang kayu warna cokelat dengan benang warna kuning di ujung gagangnya tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
---------- Perbuatan terdakwa REZZA JUNIKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bogor, 04 September 2024
Jaksa Penuntut Umum
NURUL SARASWATI AHMAD, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19950621 201801 2 002 |