Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2024/PN Bgr 1.BERTHA WAHYUNINGSIH,S.H.,M.H.
2.ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H.
AGUNG SP Bin NAGIONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2743/Enz.2/BOGOR/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERTHA WAHYUNINGSIH,S.H.,M.H.
2ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG SP Bin NAGIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan IR. H. Juanda No. 6 Kel. Pabaton Kec. Bogor Tengah Kota Bogor 16121

Telp. 0251 8326622 https ://kejari-bogorkota.go.id/index.php

        “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM- 131/Enz.2/BGR/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

AGUNG SP Bin NAGIONO

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur / Tanggal Lahir

:

22 tahun / 18 Februari 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia 

Tempat Tinggal

:

Jl. Pesantren RT. 002 RW.012 Kel. Kedung Halang Kec. Bogor Utara Kota Bogor

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK (lulus)

      

  1. PENAHANAN

-

Penangkapan Oleh Penyidik Polresta Bogor Kota

:

Pada tanggal 07 Mei 2024 s.d 08 Mei 2024

-

Penahanan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota

:

Di Rutan RUTAN Polresta Bogor Kota,  sejak tanggal 08 Mei 2024 s.d 27 Mei 2024

-

Penahanan Penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan RUTAN Polresta Bogor Kota,  sejak tanggal 28 Mei 2024 s.d 06 Juli 2024

-

Penahanan Penyidik yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor

:

Di Rutan RUTAN Polresta Bogor Kota, sejak tanggal 07 Juli  2024 s.d 05 Agustus 2024

-

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Di RUTAN Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bogor Paledang sejak tanggal 01 Agustus 2024 s.d 20 Agustus 2024.

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----- Bahwa terdakwa AGUNG SP pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Apartemen Bogor Valley yang beralamat di Jl. Sholeh Iskandar Kelurahan Kedung Badak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bogor, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan RIVALDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang – DPO) melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dan RIVALDI (DPO) dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, yaitu pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 18.00 Wib RIVALDI (DPO) menghubungi terdakwa dengan cara mengirim pesan langsung / DM (Direct Message) melalui akun pada aplikasi Instagram milik terdakwa dan menawarkan kepada terdakwa pekerjaan menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis dimana terdakwa langsung menerima tawaran tersebut dan janjian bertemu di depan Apartemen Bogor Valley yang beralamat di Jl. Sholeh Iskandar Kelurahan Kedung Badak  Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. Sesampainya di tempat yang dijanjikan sekira jam 19.00 WIB, terdakwa bertemu dengan RIVALDI (DPO) dimana RIVALDI (DPO) menyerahkan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang masing-masing dibungkus kembali dengan lakban warna coklat yang rencananya akan dijual oleh RIVALDI (DPO) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus dan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan dijual kembali oleh RIVALDI (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan menunggu arahan dari RIVALDI. Namun belum sempat terdakwa menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 00.30 Wib bertempat di depan Alfarmart yang beralamat di Jl. Raya Kedung Halang Kelurahan Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor terdakwa ditangkap oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota diantaranya adalah saksi SUKMA YUDA PERLIAN, saksi ANDALAS SUSTIONO, S.H., saksi NOURMAN FATONY, dan yang lainnya. 

 

Bahwa terdakwa mengaku sudah 2 (dua) kali mendapatkan titipan narkotika jenis tembakau sintetis dari RIVALDI (DPO) yaitu sebagai berikut :

  • Pertama, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira jam 16.00 Wib sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dimana 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis ditempelkan oleh terdakwa di daerah Jalan Raya Ciapus Kec. Taman Sari Kab. Bogor dan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis ditempelkan oleh terdakwa di Jalan Raya Pamoyanan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor. Setelah menempelkan semua narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, RIVALDI langsung memberikan upah berupauang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan cara transfer Top Up ke rekening aplikasi Dana milik terdakwa;
  • Dan yang kedua, pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira jam 19.00 Wib sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang masing-masing dibungkus kembali dengan lakban warna coklat dan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dimana terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Akan tetapi terdakwa belum mendapatkan upah tersebut dikarenakan sudah terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota.

 

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum. Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaannya sebagai buruh harian lepas.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI dengan nomor LAB : 0829/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip kecil berisikan daun-daun kering yang masing-masing dibungkus kembali dengan lakban warna coklat dengan berat netto seluruhnya 30,9091 setelah diuji laboratoris berat sisa barang bukti menjadi 30,3307 gram diberi nomor barang bukti 1222/2024/OF dan 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,0255 gram  setelah diuji laboratoris berat sisa barang bukti menjadi 9,3583 gram diberi nomor barang bukti 1223/2024/OF adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa terdakwa AGUNG SP pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Alfarmart yang beralamat di Jl. Raya Kedung Halang Kelurahan Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadiliPengadilan Negeri Bogor, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan RIVALDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang – DPO), melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dan RIVALDI (DPO) dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika saksi SUKMA YUDA PERLIAN bersama-sama dengan rekan-rekan saksi sesama anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota diantaranya yaitu saksi NORMAN FATHONY dan saksi ANDALAS SUSTIONO, S.H. sedang melaksanakan piket pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira jam 22.00 Wib di Kantor Polresta Bogor Kota tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak ingin disebutkan identitasnya menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki yang bernama AGUNG SP sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Kedung Halang Kelurahan Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor. Berdasarkan informasi tersebut saksi SUKMA YUDA PERLIAN dan rekan-rekannya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 00.30 Wib saksi dan rekan-rekannya melihat terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diberikan, sedang berada di depan Alfamart yang berada di Jl. Raya Kedung Halang Halang Kelurahan Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor. Kemudian saksi SUKMA YUDA PERLIAN dan rekan-rekannya langsung menghampiri terdakwa dimana ketika dilakukan interogasi terdakwa mengaku bernama AGUNG SP dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Beat warna hitam dengan nomor polisi F 2575 EU yang dikendarai oleh terdakwa, di dalam jok sepeda motor tersebut ditemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan 5 (lima) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang kepemilikannya diakui oleh terdakwa sebagai milik RIVALDI (masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang - DPO) yang dititipkan kepada terdakwa dengan tujuan untuk ditempelkan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki hak maupun ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa mengetahui perbuatannya tersebut melanggar hukum.

 

Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI dengan nomor LAB : 0829/NNF/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip kecil berisikan daun-daun kering yang masing-masing dibungkus kembali dengan lakban warna coklat dengan berat netto seluruhnya 30,9091 setelah diuji laboratoris berat sisa barang bukti menjadi 30,3307 gram diberi nomor barang bukti 1222/2024/OF dan 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,0255 gram  setelah diuji laboratoris berat sisa barang bukti menjadi 9,3583 gram diberi nomor barang bukti 1223/2024/OF adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------------------------------------

 

 

 

 

 

 

Bogor,  01 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ERIKA HANDAYANI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 198202022007122001

 

Pihak Dipublikasikan Ya