Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon dengan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah :
- Perkawinan JO GEK BWE dengan BUDI TANDIONO di Pontianak berdasarkan Kepercayaan / Adat Tionghoa, pada hari Sabtu, tanggal 23 Oktober 1976 ;
- Perkawinan Pemohon, FRISNA SILVILIA dengan Budi Tandiono menurut Agama Kristen di Gereja Bethel Indonesia Bogor, pada hari Sabtu, tanggal 31 Desember 2008, adalah sah ;
- Menyatakan anak – anak yang dilahirkan dalam perkawinan Pemohon, JO GEK BWE dengan almarhum BUDI TANDIONO tersebut, yaitu:
- EKO OKTAVIANTO, lahir di Pontianak, tanggal 10 Oktober 1977, sesuai Kutipan Akta Kelahiran tanggal 08 November 1977, Nomor : 1475 /1977, dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Pontianak;
- EKO PRIYANTI, lahir di Potianak, tanggal 05 Oktober 1979, sesuai Akta Kelahiran tanggal 01 Nopember 1979, Nomor : 2021 /1979, dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Pontianak ;
- MEILIA YUNINGSIH, lahir di Pontianak, tanggal 15 Mei 1981, sesuai Kutipan Akta Kelahiran tanggal 22 Juli 1981, Nomor : 1578 /1981, dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Pontianak ;
- MELINA SILVILIA TANDIONO, lahir di Pontianak, tanggal 16 Juni 1984, sesuai Akta Kelahiran tanggal 26 Agustus 2008, Nomor : 2521 /1984, dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Pontianak (Pemutihan);
mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya Bernama almarhum BUDI TANDIONO yang meninggal di Tangerang, pada tanggal 05 Maret 2024 tersebut ;
- Menyatakan anak – anak dilahirkan dalam perkawinan Pemohon, FRISNA SILVILIA dengan almarhum BUDI TANDIONO tersebut, yaitu:
- FERDIAN MARTIN TANDIONO, lahir di Kudus, tanggal 22 Maret 1989, sesuai Akta Kelahiran tanggal 13 April 1989, Nomor : 27 /1989, dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Kudus ;
- FERNIA STEVANI, lahir di Bogor, tanggal 29 September 1981, sesuai Kutipan Akta Kelahiran tanggal 05 Oktober 1991, Nomor : 301 /1991, dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Bogor;
mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya Bernama almarhum BUDI TANDIONO yang meninggal di Tangerang, pada tanggal 05 Maret 2024 tersebut ;
- Menyatakan Pemohon dan anak – anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut mempunyai hak dan kewajiban terhadap seluruh utang piutang dan harta peninggalan ayahnya Bernama almarhum Budi Tandiono yang meninggal di Tangerang, tanggal 05 Maret 2024 ;
- Menetapkan biaya permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku ;
Atau, apabila Yth. Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini berpendapat lain maka Pemohon mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) . |