Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2018/PN Bgr Ahmad Azwan Yeti Nasution Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2018/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 08 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Azwan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yeti Nasution
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.687.618,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi)  terhadap   PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immateril yaitu sebesar Rp : 480.687.618,-(Empat Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus  Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Belas Rupiah);
  1. Menyatakan sah dan berharga terhadap dilakukannya Eksekusi Jaminan Fidusia terhadap Objek Aquo yaitu unit kendaraan dengan Merk/Type :  SUZUKI ERTIGA GL 1.4 M/T , No.Rangka : MHYKZE81SHJ310982, No.Mesin : K14BT1242919, Tahun : 2017, Warna : SNOW WHITE , Nopol : F 1854 AI atas nama BPKB YETI NASUTION; sebagaimana diatur berdasarkan UU. No. 42 Th. 1999 Pasal 29 ayat 1  tentang Jaminan Fidusia;
  1. Menghukum TERGUGAT dengan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan unit kendaraan Aquo dan beserta STNK Kendaraan dengan Merk/Type :  SUZUKI ERTIGA GL 1.4 M/T , No.Rangka : MHYKZE81SHJ310982, No.Mesin : K14BT1242919, Tahun : 2017, Warna : SNOW WHITE , Nopol : F 1854 AI atas nama BPKB YETI NASUTION; kepada PENGGUGAT karena telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dan dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 42 Th. 1999 tentang Jaminan Fidusia;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini apabila TERGUGAT tidak melaksanakan Putusan ini;
  3. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pekara ini;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak