Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immateril yaitu sebesar Rp : 480.687.618,-(Empat Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Belas Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga terhadap dilakukannya Eksekusi Jaminan Fidusia terhadap Objek Aquo yaitu unit kendaraan dengan Merk/Type : SUZUKI ERTIGA GL 1.4 M/T , No.Rangka : MHYKZE81SHJ310982, No.Mesin : K14BT1242919, Tahun : 2017, Warna : SNOW WHITE , Nopol : F 1854 AI atas nama BPKB YETI NASUTION; sebagaimana diatur berdasarkan UU. No. 42 Th. 1999 Pasal 29 ayat 1 tentang Jaminan Fidusia;
- Menghukum TERGUGAT dengan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan unit kendaraan Aquo dan beserta STNK Kendaraan dengan Merk/Type : SUZUKI ERTIGA GL 1.4 M/T , No.Rangka : MHYKZE81SHJ310982, No.Mesin : K14BT1242919, Tahun : 2017, Warna : SNOW WHITE , Nopol : F 1854 AI atas nama BPKB YETI NASUTION; kepada PENGGUGAT karena telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) dan dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 42 Th. 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini apabila TERGUGAT tidak melaksanakan Putusan ini;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pekara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono). |