Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Bgr 1.Farid Muadz. SH
2.Perhiasan Ginting, SH
Kepolisian Negara Republik Indonesia Jawa Barat C.q Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Bogor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 27 Feb. 2019
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2019/PN Bgr
Pemohon
NoNama
1Farid Muadz. SH
2Perhiasan Ginting, SH
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Jawa Barat C.q Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Bogor
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya. 
  2. Menyatakan bahwa SURAT KETETAPAN Nomor : S.TAP1627-B/X/RES.1.18/2018 Tentang PENGHENTIAN PENYELIDIKAN yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN HUKUM. 
  3. Mewajibkan kepada TERMOHON selaku PENYIDIK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/713/VIII/2017/SPKT tertanggal 04 Agustus 2017 atas nama Pengadu Farid Mu’adz, S.H. agar supaya : 
  • Meningkatkan Perkara Tindak Pidana Pengaduan Futnah kepada Pembesar Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 317 ayat (1) KUHPidana a quo menjadi proses Penyidikan.
  • Menetapkan: SOLIKHUN, EVAN GEOVANY, ITENG DAYANA KARYANTARA, SUDARSONO, MAMAN JUARSA, DENI AFNE dan BUDIMAN sebagai PARA TERSANGKA awal dalam penyidikan yang kemudian akan berkembang sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan TERMOHON.
  • Menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

         dan untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara a quo kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor. 

4. Menghukum TERMOHON untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya