Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2017/PN Bgr TIURMA IRRIAWATY AGUSTINA PARDEDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2017/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIURMA IRRIAWATY AGUSTINA PARDEDE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya .
  2. Menetapkan pemohon sebagai wali dari anaknya yang masih di bawah umur yaitu
  • Lastiarma Gratia Lumbantoruan, lahir di Bekasi , tanggal 26 Oktober 2002

(15 th)Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 01/SKW/2003

3. Memberi izin atau Kuasa kepada Pemohon untuk bertindak mewakili anak dibawah umur yang bernama LASTIARMA GRATIA LUMBANTORUAN dalam melakukan tindakan hukum keperdataan guna menjual, mengalihkan hak harta warisan anak dibawah umur tersebut kepada pihak lain, yaitu sebidang tanah Hak Milik Nomor 196/ Cikaret, yang terletak di  Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kec  Bogor Selatan, Kelurahan Cikaret,  Luasnya 749 m2 (tujuhratus empatpuluh Sembilan meter persegi),  Sertipikatnya tertanggal 5 Februari 1997 dan tertulis atas nama :

  1. Nyonya Ir. TIURMA IRRIAWATY AGUSTINA PARDEDE
  2. Tuan PARULIAN MANAHARA HALOMOAN PARDEDE
  • Demikian berikut segala sesuatu yang berada, berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut terutama bangunan yang akan didirikan setempat dikenal sebagai Jalan Mina Bhakti RT 004, RW 003, Cikaret, Bogor Selatan, Kota Bogor.

4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak