Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.Bth/2018/PN Bgr PT Bank CIMB Niaga Tbk., Agus Gunawan, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 75/Pdt.Bth/2018/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 30 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank CIMB Niaga Tbk.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Manuarang Manalu, SH.,MH., DKKPT Bank CIMB Niaga Tbk.,
Tergugat
NoNama
1Agus Gunawan,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

memerintahkan  Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri untuk tidak melakukan tindakan Hukum dalam bentuk apapun elaksanaan Eksekusi atas A quosampai Bantahan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijde)

Dalam Pokok Perkara

1.Menerima serta mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar (all goed opposant);

  • Akta Jual Beli  No.516/2011 tertanggal 8 Agustus 2011;
  • Perjanjian Kredit Nomor: 004/PK/498/2/08/11 tertanggal 8 Agustus 2011;
  • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 196/2011 tertanggal 08 Agustus 2011;
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan No.758/2011 tertanggal 7 November 201105;
  • Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No. 3558/2011 tertanggal 7 November 2011,

adalah sah dan mengikat secara hukum bagi Pembantah dan Terbantah;

7.Menyatakan bahwa putusan dalam Bantahan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Terbantah melakukan upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad)

8.Menghukum  Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Bogor atau Majelis Hakim yang memeriksa dan megadili Perkara Bantahan ini berpendapat lain, maka Pembantah Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak