Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.Bth/2018/PN Bgr | PT Bank CIMB Niaga Tbk., | Agus Gunawan, | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Mei 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.Bth/2018/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Mei 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam Provisi memerintahkan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri untuk tidak melakukan tindakan Hukum dalam bentuk apapun elaksanaan Eksekusi atas A quosampai Bantahan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijde) Dalam Pokok Perkara 1.Menerima serta mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar (all goed opposant);
adalah sah dan mengikat secara hukum bagi Pembantah dan Terbantah; 7.Menyatakan bahwa putusan dalam Bantahan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Terbantah melakukan upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bijvoorraad) 8.Menghukum Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini; Atau : Apabila Pengadilan Negeri Bogor atau Majelis Hakim yang memeriksa dan megadili Perkara Bantahan ini berpendapat lain, maka Pembantah Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |