Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.Bank Artha Graha Internasional Tbk, | 2 | Notaris Ny.Herlina Tobing Manullang, SH, | 3 | Ny.Tessa Yolanda, Karyawan, | 4 | Bayu Safandi, | 5 | Muhamad Trevianto, | 6 | Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Eviani Natalia, SH, |
|
Petitum |
- Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik ;
- Menyatakan Para Terbantah telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum secara tanggung renteng Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III, Terbantah IV dan Terbantah V untuk membayar ganti rugi kepada Pembantah sebesar Rp. 1.065.000.000,- (satu milyar enam puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Material sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yakni untuk membayar Jasa Advokat, Biaya berobat ke Rumah sakit dan Biaya Akomodasi Hotel dan rental mobil PP Bogor – Jakarta selama mengurus perkara aquo ;
- Kerugian Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yakni stress, menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengurus masalah dengan Terbantah II dan perkara aquo, sering terbangun malam hari sehingga mengganggu kesehatan Pembantah ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat dengan segala akibat hukumnya Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan no.27 tertanggal 10 Februari 2017 dibuat di hadapan Ny.Herlina Tobing Manullang SH, Notaris di Jakarta jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No.03 /2017 dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Eviani Natalia SH, PPAT di Kota Bogor ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor nomor 35/Pdt/Eks.Akte/2017/ PN.Bgr tentang Teguran (aanmaning) dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan putusan bantahan aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding dan kasasi dari Para Terbantah ;
- Menghukum Turut Terbantah untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara aquo ;
- Membebankan seluruh biaya perkara dalam perkara aquo kepada Para Terbantah ;
-
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |