Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Bth/2018/PN Bgr Pius Edwin Dharmajuda 1.PT.Bank Artha Graha Internasional Tbk,
2.Notaris Ny.Herlina Tobing Manullang, SH,
3.Ny.Tessa Yolanda, Karyawan,
4.Bayu Safandi,
5.Muhamad Trevianto,
6.Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Eviani Natalia, SH,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.Bth/2018/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 14 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pius Edwin Dharmajuda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vivi, SH , DKKPius Edwin Dharmajuda
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Artha Graha Internasional Tbk,
2Notaris Ny.Herlina Tobing Manullang, SH,
3Ny.Tessa Yolanda, Karyawan,
4Bayu Safandi,
5Muhamad Trevianto,
6Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Eviani Natalia, SH,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik ;
  3. Menyatakan Para Terbantah telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menghukum  secara tanggung renteng Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III, Terbantah IV dan Terbantah V untuk membayar ganti rugi kepada Pembantah sebesar Rp. 1.065.000.000,- (satu milyar enam puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  5. Kerugian Material sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yakni untuk membayar Jasa Advokat, Biaya berobat ke Rumah sakit dan Biaya Akomodasi Hotel dan rental mobil PP Bogor – Jakarta selama mengurus perkara aquo ;
  6. Kerugian Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yakni stress, menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengurus masalah dengan Terbantah II dan perkara aquo, sering terbangun malam hari sehingga mengganggu kesehatan Pembantah ;
  7. Menyatakan  tidak sah dan tidak mengikat  dengan segala akibat hukumnya Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan no.27 tertanggal 10 Februari 2017 dibuat di hadapan Ny.Herlina Tobing Manullang SH, Notaris di Jakarta  jo  Akta Pemberian Hak Tanggungan No.03 /2017 dibuat dihadapan Pejabat Pembuat  Akta Tanah (PPAT) Eviani Natalia SH, PPAT di Kota Bogor ;
  8. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor nomor 35/Pdt/Eks.Akte/2017/ PN.Bgr tentang Teguran (aanmaning) dengan segala akibat hukumnya ;
  9. Menyatakan putusan bantahan aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding dan kasasi dari Para Terbantah ;
  10. Menghukum Turut Terbantah untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara aquo ;
  11. Membebankan seluruh biaya perkara dalam perkara aquo kepada Para Terbantah ;
  12.  

Apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak